Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
729/Pdt.G/2025/PN Sby PT. PISMA ABADI JAYA. 1.CHOLID BAWAZIR
2.NOTARIS NUNUK HANDAYANI, SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 729/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PISMA ABADI JAYA.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CHOLID BAWAZIR
2NOTARIS NUNUK HANDAYANI, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT GAJAH DUDUK
2PT DELTA ADIGUNA
3Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Kantor Provinsi Jawa Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap diri Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan bahwa Pemindahan Hak Saham sebanyak 617 Lembar di PT Gajah Duduk milik Penggugat kepada Tergugat I tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Penggugat       berupa :
    1. Kerugian Materil :
      1. Nilai saham sebanyak 617 Lembar di PT. GADAH DUDUK sebesar Rp. 32.258.505.604,00,(tiga puluh dua miliar dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima ribu enam ratus empat rupiah)
      2. Keuntungan pertahun laba saham sebanyak 617 di             PT. GAJAH DUDUK sebesar Rp. 10.731.562.451,00 (sempuluh miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu empat ratus lima puluh satu rupiah); Pertahun dikali 5 (lima) tahun, maka kerugian penggugat adalah                                   Rp. 53.657.812.255,00 (lima puluh tiga miliar enam ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh lima rupiah);
    2. Kerugian Immateril :

Yakni kerugian yang dialami oleh Penggugat oleh karena Tergugat I memakai Merk Gajah Duduk yang dimiliki oleh Penggugat sejak 2020 sampai dengan saat ini dan Penjualan Penggugat tergangg u dan terdampak akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat, dimana diketahui keuntungan Turut Tergugat I sepanjang tahun 2022 atau keuntungan per tahun Turut Tergugat I sebesar Rp. 44.335.093.501,00 (empat puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh lima juta Sembilan puluh tiga ribu lima ratus satu rupiah) sehingga Penggugat mengalami kerugian Immateril selama 5 (lima) tahun adalah sebesar Rp. 220.000.000.000,- (dua ratus dua puluh milyar rupiah);

 

  1. Menyatakan Tergugat II telah melanggar Kode Etik Notaris PPAT yang merugikan Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang telah diletakkan Majelis Hakim terhadap asset milik tergugat berupa Saham sebanyak 323.596.534 (tiga ratus dua puluh tiga juta lima ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh empat) lembar di PT DELTA ADIGUNA dan asset milik Turut Tergugat II di Turut Tergugat I sebanyak 617 (enam ratus tujuh belas) lembar di PT. GAJAH DUDUK;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan ini semenjak Aanmaning Pertama;
  4. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara A quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding dan Kasasi;
  5. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan dalam Perkara A quo;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara A quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak