Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1658/Pid.B/2025/PN Sby 1.ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
2.NI PUTU PARWATI, SH
ANTHONY WISANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1658/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-4449/M.5.43/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
2NI PUTU PARWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTHONY WISANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1R TEGUH SANTOSO SHANTHONY WISANTO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------------Bahwa ia Terdakwa  ANTHONY WISANTO  pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di bulan April 2020 hingga bulan April 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yang terjadi sejak tahun 2020 hingga tahun 2021, bertempat di Perumahan Decasa Nomor 5 Kelurahan Lakarsantri Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------

  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2020, bermula Terdakwa menghubungi Saksi Kelvin Winata melalui pesan singkat WhatsApp bertujuan menawarkan kerjasama modal usaha.  Terdakwa dengan sengaja menyampaikan serangkaian kata-kata bohong kepada Saksi Kelvin Winata jika sedang membutuhkan uang sebagai modal usaha, lalu Terdakwa dalam rangka meyakinkan Saksi Kelvin Winata menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 8% atas uang yang diserahkan oleh Saksi Kelvin Winata. Sehingga, atas serangkaian kata-kata bohong tersebut membuat Saksi Kelvin Winata tergerak menyerahkan barang berupa uang kepada Terdakwa sebagai modal usaha.
  • Bahwa pada tanggal 12 April 2021,  Terdakwa dalam rangka meyakinkan Saksi Kelvin Winata mengirimkan pesan singkat Whatsapp yang berisi “1 (satu) file format pdf  Surat Pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan tahun anggaran 2021 nomor : SP DIPA – 090.02.4.200631/2021 dari Kementerian Keuangan RI, yang ditujukan kepada Disperindag Kabupaten Bombana”.  Atas pesan singkat yang dikirimkan tersebut, Terdakwa dengan serangkaian kata-kata bohong menyampaikan jika Saksi Kelvin Winata bersedia memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu Milyar rupiah) sebagai modal usaha,  maka Saksi Kelvin Winata akan mendapatkan nilai dasar modal dan keuntungan sebesar Rp. 600.000.000,- yang akan cair pada bulan Agustus 2021. Sehingga, atas serangkaian penyampaian dari Terdakwa, Saksi Kelvin Winata semakin yakin untuk menyerahkan uang dalam bentuk modal usaha kepada Terdakwa yang diberikan secara bertahap, sebagai berikut:

Tanggal

Keterangan

Nominal

13 April 2021

Transfer dari BCA kelvin winata no rek 2150288838 ke BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto

Rp. 55.000.000,-.

14 April 2021

Transfer dari BCA kelvin winata no rek 2150288838 ke BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto

Rp. 100.000.000,-

15 April 2021

Transfer dari BCA kelvin winata no rek 2150288838 ke BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto.

Rp. 90.000.000,-

15 April 2021

Transfer dari BTPN kelvin winata no rek 90280014370 ke BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto

Rp. 60.000.000,-.

16 April 2021

Transfer dari BCA kelvin winata no rek 2150288838 ke BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto.

Rp. 100.000.000,-

17 April 2021

Transfer dari BTPN kelvin winata no rek 90280014370 ke BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto

Rp. 10.000.000,-

17 April 2021

Transfer dari BTPN kelvin winata no rek 90280014370 ke BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto

Rp. 50.000.000,-

18 April 2021

Transfer dari BTPN Elanda  Maradona no rek 90280014384 ke BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto Rp. 50.000.000,-

Rp. 50.000.000,-.

18 April 2021

Transfer dari BTPN Elanda  Maradona no rek 90280014384 ke BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto

Rp. 50.000.000,-

19 April 2021

Transfer dari BCA kelvin winata no rek 2150288838 ke BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto

Rp. 90.000.000,-

20 April 201

Transfer dari BTPN kelvin winata no rek 90280014370 ke BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto

Rp. 100.000.000,-

 

Total uang yang ditransfer Saksi Kelvin Winata

 

Rp. 755.000.000,-

  • Bahwa atas dana sebesar Rp.755.00.000,- tersebut, Saksi Kelvin Winata menghubungi Terdakwa untuk menyampaikan jika uang sejumlah Rp. 245.000.000,- agar ditambahkan oleh Terdakwa dari uang proyek yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 23 April 2021, Terdakwa menghubungi Saksi Kelvin Winata melalui pesan singkat Whatsapp bertujuan mengirimkan pesan “1 file pdf tender 3721665, nama tender proyek pembangunan Gedung Fasilitas layanan Perpustakaan, Rencana Umum Pengadaan kode RUP 28221585, Nama Paket Belanja Modal Banguan Gedung Perpustakaan, tanggal pembuatan 30 Maret 2021, tahap tender saat ini Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga, instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo provinsi Nusa Tenggara Timur, satuan kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, kategori pekerjaan Kontruksi, sistem pengadaan tender – Pancakualifikasi satu file- harga terendah sistem gugur, tahun anggaran APBD 2021, nilai pagu paket Rp. 10.000.000.000,- .diikuti oleh 36 peserta”. Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Kelvin Winata jika pada tanggal 26 April 2021 akan ada pengumuman tender proyek tersebut kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi Kelvin Winata untuk ikut ke dalam proyek tersebut, kemudian Saksi Kelvin Winata hanya memiliki uang sebesar Rp. 500.000.000,-, lalu Terdakwa menyampaikan atas uang modal sebesar Rp.500.000.000,- maka Saksi Kelvin Winata akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.200.000.000,- selama 6 (enam) bulan.
  • Bahwa pada tanggal 26 April 2021, Terdakwa mengirimkan capture percakapan antara Terdakwa dengan Adi Andre HP selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Kelvin Winata seolah-olah Terdakwa “menang tender” padahal proyek tersebut bukan milik Terdakwa dan tender atas proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Zilan Jaya dengan Direktur Ruslin Wungubelan serta Terdakwa bukan merupakan subkon dari CV Zilan Jaya. Atas serangkaian kata-kata bohong yang disampaikan oleh Terdakwa membuat Saksi Kelvin Winata menjadi tertarik bersedia ikut investasi untuk proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan di Daerah Kabupaten Nagekeo provinsi Nusa Tenggara Timur sehingga Saksi Kelvin Winata melakukan transfer dana secara bertahap sebagai berikut :

Tanggal

 

Nominal

27 April 2021

Transfer dari BTPN Elanda  Maradona no rek 90280014384 ke BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto

Rp. 200.000.000,-

28 April 2021

Transfer dari BCA kelvin winata no rek 2150288838 ke Rek BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto

Rp. 50.000.000

29 April 2021

Transfer dari BCA kelvin winata no rek 2150288838 ke Rek BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto

Rp. 50.000.000,-

3 Mei 2021

Transfer dari BTPN Elanda  Maradona no rek 90280014384 ke Rek BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto

Rp. 100.000.000.

5 Mei 2021

Transfer dari BTPN kelvin winata no rek 90280014370 ke BCA Anthony Wisanto no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto

Rp. 50.000.000

5 Mei 2021

Transfer dari BTPN kelvin winata no rek 90280014370 ke BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto

Rp. 50.000.000,-

17 Mei 2021

Transfer dari BCA kelvin winata no rek 2150288838 ke BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto

Rp. 75.000.000

Total uang yang disetorkan

ada kelebihan transfer sebesar Rp. 75.000.000

Rp. 575.000.000,-.

  • Bahwa pada tanggal 26 Juli 2021, Terdakwa menghubungi Saksi Kelvin Winata membutuhkan uang modal lagi untuk proyek pengadaan mebel SDN 47 Lameroro Kab. Bombana senilai Rp. 125.000.000,- seolah olah proyek tersebut adalah milik Terdakwa padahal proyek pengadaan mebel SDN 47 Lameroro Kab. Bombana adalah milik dari CV Alula dengan Direkturnya Achmad Mustakim Aras dan  terdakwa bukan merupakan subkon dari CV Alula dalam  proyek pengadaan mebel SDN 47 Lameroro Kab. Bombana, selanjutnya untuk lebih meyakinkan lagi, terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar Rp. 200.000.000,- kemudian karena besarnya keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa maka akhirnya Saksi Kelvin Winata  menyerahkan dana kepada Terdakwa yang dibutuhkan oleh Terdakwa secara transfer.
  • Bahwa pada tanggal 2 Februari 2022, Terdakwa menghubungi dan menyampaikan membutuhkan modal untuk Kerjasama LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)  sebesar Rp. 150.000.000,- selanjutnya untuk lebih meyakinkan terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar Rp. 30.000.000,- dengan jangka waktu pencairan selama 1 bulan sehingga Saksi Kelvin Winata  menjadi tertarik dan menyerahkan dana kepada terdakwa secara bertahap melalui transfer ke Rekening Bank BCA Norek 1030298426 an. Terdakwa yaitu pada tanggal 2 Februari 2022 sebesar Rp.75.000.000,- dan pada tanggal 7 Februari 2022 sebesar Rp. 75.000.000,-
  • Bahwa pada tanggal 26 Pebruari 2022, saat berada di Perumahan Decasa no. 5 Kelurahan Lakarsantri Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya, Saksi Kelvin Winata  dihubungi oleh terdakwa  dan menawarkan kepada Saksi Kelvin Winata  agar bersedia menyerahkan dananya untuk modal percepatan proyek Rumah Sakit Bombana senilai Rp. 500.000.000,- selanjutnya untuk lebih meyakinakan, terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar Rp. 150.000.000,- kemudian setelah mengetahui besarnya keuntungan yang dijanjikan oleh Terdakwa maka akhirnya Saksi Kelvin Winata  bersedia menyerahkan barang berupa uang kepada Terdakwa secara transfer sebesar Rp. 320.000.000,- dan sebesar Rp.180.000.000,- diambilkan dari pengembalian modal dan keuntungan yang belum dibayar oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 19 Nopember 2022 Saksi Kelvin Winata  menghubungi Terdakwa dengan maksud meminta pengembalian uang modal yang telah diserahkan kepada terdakwa  dengan jumlah total sebesar Rp. 1.925.000.000,- namun Saksi Kelvin Winata  hanya dijanjikan dengan alasan Terdakwa masih menunggu pencairan proyek bulan Desember 2022 selanjutnya setiap kali Saksi Kelvin Winata  meminta pengembalian uang modal kepada Terdakwa, Saksi Kelvin Winata  hanya memperoleh janji tanpa realisasi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, menyebabkan kerugian bagi Saksi Kelvin Winata  kurang lebih sebesar Rp. 1.925.000.000,-

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

-------------------- Bahwa ia Terdakwa  ANTHONY WISANTO  pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di bulan April 2020 hingga bulan April 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yang terjadi sejak tahun 2020 hingga tahun 2021, bertempat di Perumahan Decasa Nomor 5 Kelurahan Lakarsantri Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa bermula Terdakwa menghubungi Saksi Kelvin Winata melalui WhatsApp dengan maksud menawarkan kerjasama modal usaha pengerjaan proyek pembangunan, selanjutnya Terdakwa menyampaikan sedang membutuhkan uang / dana yang digunakan untuk modal usaha. Atas kerjasama yang ditawarkan oleh Terdakwa, Terdakwa juga menjanjikan akan mengembalikan uang modal usaha disertai dengan keuntungan kepada Saksi Kelvin Winata.
  • Bahwa pada tanggal 12 April 2021, Terdakwa mengirimkan pesan melalui media Whatsapp kepada Saksi Kelvin Winata  yang saat itu sedang berada dirumah yang beralamat di Perumahan Decasa no 5 kelurahan Lakarsantri, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya, berupa “1 file pdf  Surat Pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan tahun anggaran 2021 nomor : SP DIPA – 090.02.4.200631/2021 dari Kementerian Keuangan RI, yang ditujukan kepada Disperindag Kab. Bombana”, selanjutnya Terdakwa menjelaskan apabila Saksi Kelvin Winata  menaruh investasi untuk proyek pasar tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu Milyar rupiah) maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000.000,- sehingga Saksi Kelvin Winata  bersedia menyerahkan uang guna diinvestasikan untuk proyek pasar yang ditawarkan terdakwa
  • Bahwa dana untuk investasi proyek pasar tersebut diserahkan oleh Saksi Kelvin Winata  secara transfer dan bertahap kepada terdakwa, sebagai berikut :
  • Bahwa setelah Saksi Kelvin Winata  mentransferkan dananya kepada Terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp. 755.00.000,- selanjutnya Saksi Kelvin Winata  menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa uang sejumlah Rp. 245.000.000,- agar ditambahkan uang Saksi Kelvin Winata  dari modal proyek sebelumnya yang masih dibawa oleh Terdakwa kemudian Terdakwa menyetujuinya.
  • Bahwa pada tanggal 23 April 2021, Terdakwa menghubungi Saksi Kelvin Winata  melalui media Whatsapp dan mengirimkan “1 file Pdf Ada tender 3721665, nama tender proyek pembangunan Gedung Fasilitas layanan Perpustakaan, Rencana Umum Pengadaan kode RUP 28221585, Nama Paket Belanja Modal Banguan Gedung Perpustakaan, tanggal pembuatan 30 Maret 2021, Tahap tender saat ini Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga, instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo provinsi Nusa Tenggara Timur, satuan kerja dinas Perpustakaan dan Kearsipan, kategori pekerjaan Kontruksi, sistem pengadaan tender – Pancakualifikasi satu file- harga terendah sistem gugur, tahun anggaran APBD 2021, nilai pagu paket Rp. 10.000.000.000,- .diikuti oleh 36 peserta”, selanjutnya Terdakwa menyampaikan tanggal 26 April 2021 pengumuman tender proyek tersebut dan Terdakwa menawarkan kepada Saksi Kelvin Winata, “apakah bersedia ikut investasi??” kemudian Saksi Kelvin Winata  menjawab bahwa ada dana Rp. 500.000.000,- dan untuk meyakinkan Saksi Kelvin Winata , Terdakwa menyampaikan apabila modal Rp. 500.000.000,- maka Saksi Kelvin Winata akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 200.000.000,- dengan waktu pekerjaan selama 6 bulan.
  • Bahwa pada tanggal 26 April 2021, Terdakwa mengirimkan capture percakapan antara Terdakwa dengan Adi Andre HP selanjutnya Terdakwa menyampaikan “menang tender” sehingga Saksi Kelvin Winata  bersedia ikut investasi untuk proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan di Daerah Kabupaten Nagekeo provinsi Nusa Tenggara Timur dan Saksi Kelvin Winata  mentransferkan dananya secara bertahap sebagai berikut :
  • Bahwa pada tanggal 26 Juli 2021, saat sedang berada di rumahnya di Perumahan Decasa no. 5 Kelurahan Lakarsantri Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya, Saksi Kelvin Winata  dihubungi oleh Terdakwa dan menyampaikan sedang membutuhkan modal lagi untuk proyek pengadaan mebel SDN 47 Lameroro Kab. Bombana senilai Rp. 125.000.000,-, selanjutnya terdakwa akan memberikan keuntungan sebesar Rp. 200.000.000,- sehingga akhirnya Saksi Kelvin Winata  menyerahkan uang kepada Terdakwa secara transfer.
  • Bahwa pada tanggal 2 Februari 2022, Terdakwa menghubungi Saksi Kelvin Winata  dan menyampaikan membutuhkan modal untuk Kerjasama LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)  sebesar Rp. 150.000.000,- selanjutnya terdakwa akan memberikan keuntungan sebesar Rp. 30.000.000,- dengan jangka waktu pencairan selama 1 bulan sehingga Saksi Kelvin Winata  menyerahkan dana kepada Terdakwa secara bertahap melalui transfer ke Rekening Bank BCA Norek 1030298426 an. Terdakwa yaitu pada tanggal 2 Februari 2022 sebesar Rp.75.000.000,- dan pada tanggal 7 Februari 2022 sebesar Rp. 75.000.000,-
  • Bahwa pada tanggal 26 Pebruari 2022, saat berada di Perumahan Decasa no. 5 Kelurahan Lakarsantri Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya, Saksi Kelvin Winata  dihubungi oleh terdakwa  dan menawarkan kepada Saksi Kelvin Winata  agar bersedia menyerahkan dananya untuk modal percepatan proyek rumah sakit Bombana senilai Rp. 500.000.000,- dan akan diberikan keuntungan sebesar Rp. 150.000.000,- sehingga akhirnya Saksi Kelvin Winata  menyerahkan danaya kepada terdakwa secara transfer sebesar Rp. 320.000.000,- dan sebesar Rp.180.000.000,- diambilkan dari pengembalian modal dan keuntungan yang belum dibayar oleh terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dengan sengaja menguasai barang berupa uang milik Saksi Kelvin Winata yang digunakan untuk pengerjaan proyek namun tidak dikembalikan kepada Saksi Kelvin Winata, serta terhadap proyek tersebut adalah tidak dikerjakan oleh Terdakwa dikarenakan Terdakwa bukan merupakan pemegang tender proyek.
  • Bahwa pada tanggal 19 November 2022 Saksi Kelvin Winata  menghubungi Terdakwa dengan maksud meminta pengembalian uang modal yang telah diserahkan kepada Terdakwa dengan jumlah total sebesar Rp. 1.925.000.000,- namun Saksi Kelvin Winata  hanya dijanjikan dengan alasan terdakwa masih menunggu pencairan proyek bulan Desember 2022 sehingga Saksi Kelvin Winata  mengalami kerugian sebesar Rp. 1.925.000.000,- kemudian Saksi Kelvin Winata  melaporkan perbuatan terdakwa di SPKT Polda Jatim.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Kelvin Winata mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.925.000.000,-.

Tanggal

 

Nominal

13 April 2021

Transfer dari BCA kelvin winata no rek 2150288838 ke BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto

Rp. 55.000.000,-.

14 April 2021

Transfer dari BCA kelvin winata no rek 2150288838 ke BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto

Rp. 100.000.000,-

15 April 2021

Transfer dari BCA kelvin winata no rek 2150288838 ke BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto.

Rp. 90.000.000,-

15 April 2021

Transfer dari BTPN kelvin winata no rek 90280014370 ke BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto

Rp. 60.000.000,-.

16 April 2021

Transfer dari BCA kelvin winata no rek 2150288838 ke BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto.

Rp. 100.000.000,-

17 April 2021

Transfer dari BTPN kelvin winata no rek 90280014370 ke BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto

Rp. 10.000.000,-

17 April 2021

Transfer dari BTPN kelvin winata no rek 90280014370 ke BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto

Rp. 50.000.000,-

18 April 2021

Transfer dari BTPN Elanda  Maradona no rek 90280014384 ke BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto Rp. 50.000.000,-

Rp. 50.000.000,-.

18 April 2021

Transfer dari BTPN Elanda  Maradona no rek 90280014384 ke BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto

Rp. 50.000.000,-

19 April 2021

Transfer dari BCA kelvin winata no rek 2150288838 ke BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto

Rp. 90.000.000,-

20 April 201

Transfer dari BTPN kelvin winata no rek 90280014370 ke BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto

Rp. 100.000.000,-

Total uang yang sudah di transfer

                                                              Rp. 755.000.000,-

Tanggal

 

Nominal

27 April 2021

Transfer dari BTPN Elanda  Maradona no rek 90280014384 ke BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto

Rp. 200.000.000,-

28 April 2021

Transfer dari BCA kelvin winata no rek 2150288838 ke Rek BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto

Rp. 50.000.000

29 April 2021

Transfer dari BCA kelvin winata no rek 2150288838 ke Rek BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto

Rp. 50.000.000,-

3 Mei 2021

Transfer dari BTPN Elanda  Maradona no rek 90280014384 ke Rek BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto

Rp. 100.000.000.

5 Mei 2021

Transfer dari BTPN kelvin winata no rek 90280014370 ke BCA Anthony Wisanto no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto

Rp. 50.000.000

5 Mei 2021

Transfer dari BTPN kelvin winata no rek 90280014370 ke BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto

Rp. 50.000.000,-

17 Mei 2021

Transfer dari BCA kelvin winata no rek 2150288838 ke BCA no rek 1030298426 an. Anthony Wisanto

Rp. 75.000.000

Total uang yang disetorkan

ada kelebihan transfer sebesar Rp. 75.000.000

Rp. 575.000.000,-.

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya