Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Bantahan PELAWAN seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah pihak ketiga yang beritikad baik dan berhak atas perlindungan hukum;
- Menyatakan eksekusi berdasarkan Relaas Aanmaning No. 14/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sby tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Akta Persetujuan Membuka Kredit No. 03 tanggal 01 April 2022, APHT No. 135/2022 tanggal 28 April 2022, dan SHT No. 02634/2022 atas nama TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN I, tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum TERLAWAN untuk menyerahkan tanah milik PELAWAN dalam keadaan kosong tanpa beban;
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1.400.000.000,- kepada PELAWAN;
- Memerintahkan sita jaminan terhadap objek sengketa guna menjamin putusan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara;
|