Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3042/Pdt.P/2026/PN Sby 1.EDY WITJASONO, Drs
2.RETNO WAHYUNINGSIH
3.MARHAENI WIDIOWATI
4.SIGIT WIDJANARKO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3042/Pdt.P/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDY WITJASONO, Drs
2RETNO WAHYUNINGSIH
3MARHAENI WIDIOWATI
4SIGIT WIDJANARKO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adv. I Ketut Suardana, S.H, M.HEDY WITJASONO, Drs
2Adv. I Ketut Suardana, S.H, M.HRETNO WAHYUNINGSIH
3Adv. I Ketut Suardana, S.H, M.HMARHAENI WIDIOWATI
4Adv. I Ketut Suardana, S.H, M.HSIGIT WIDJANARKO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah bahwa Tulisan nama yang tercantum pada Letter C Nomor 1024, Blok/Persil 56 D, Kelurahan Asemrowo tertulis "WINARO NY", Tulisan nama yang tercantum pada IMPEDA / Petok D tertulis "… WINARNO / R/ NY WINARNO", Adalah kesalahan penulisan, yang sebenarnya bermaksud dan menuju kepada nama Winarno, yaitu Raden Winarno / R. Winarno / Winarno, dan ketiganya adalah satu dan orang yang sama, yaitu Almarhum Raden Winarno / R. Winarno / Winarno, , sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1017/Pdt.P/2026/PN.Sby pemilik sebidang tanah yang tercatat di Letter C Nomor 1024 tersebut.
  3. Menyatakan bahwa perbedaan penulisan serta ketidakjelasan tulisan pada Letter C tertulis "WINARO NY" dan pada IMPEDA/Petok D tertulis "… WINARNO / R/ NY WINARNO" tersebut semata-mata disebabkan oleh kesalahan penulisan, penyalinan, atau kerusakan fisik dokumen lama, dan bukan merujuk pada orang lain, melainkan tetap bermaksud dan menuju kepada orang yang sama, yaitu Almarhum Raden Winarno / R. Winarno / Winarno;
  4. Memerintahkan salinan Penetapan ini diserahkan kepada Para Pemohon untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, khususnya untuk proses peningkatan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik di Kantor Pertanahan Kota Surabaya;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak