Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby Kartiko Wahyudi PT. Sentra Aktaha Horeca Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 61/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kartiko Wahyudi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dani Ahmadsyah, S.H.Kartiko Wahyudi
Tergugat
NoNama
1PT. Sentra Aktaha Horeca
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat dengan menyatakan alasan mendesak/pelanggaran berat terhadap Saudara Kartiko tidak sah dan telah menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat berupa :
  • a. Pesangon sesuai anjuran Disnaker Surabaya sebesar Rp. 42.993.600,- (empat puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah); 
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses (upah berjalan) kepada Penggugat selama proses mediasi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku yaitu UU No. 13 Tahun 2003 Jo. UUCK No. 11 Tahun 202O Jo UU No. 6 Tahun 2023, Yurisprudensi Mahkamah Agung (SEMA No.3 Tahun 2015) sejak bulan Desember 2025 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap, atau setidak-tidaknya selama 6 (enam) bulan, sebesar Rp. 10.748.400,- (sepuluh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu empat ratus rupiah) per bulan;
  2. Menghukum TERTUGAT untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PENGGUGAT meskipun sedang dalam proses perselisihan hubungan industrial, baik di tahap tripartit maupun di Pengadilan Hubungan Industrial, selama hubungan kerja belum berakhir secara sah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, UU Nomor 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja, UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  3. Menyatakan anjuran mediator Disnaker Surabaya sebagai dasar pertimbangan hukum dalam perkara ini;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban tersebut secara tunai dan sekaligus;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Penggugat sebesar 1 (satu) kali upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan isi puutusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada perlawanan/upaya hukum;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak