Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
775/Pdt.G/2025/PN Sby H. Sutadji Wibowo 1.Indira Ratna Ningsih
2.BPN Surabaya 1
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 775/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Minggu, 13 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Sutadji Wibowo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TJANDRA WIJAYA SH MHH. Sutadji Wibowo
Tergugat
NoNama
1Indira Ratna Ningsih
2BPN Surabaya 1
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat 1 bersalah dan melakukan PMH perbuatan melawan hukum
  3. Menyatakan turut tergugat bersalah dan menghukum turut tergugat menerbitkan surat /           menyatakan sah kepemilikan rumah di jl Raya jemursari No 49 Surabaya.
  4. Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi materiil sebesar 50 juta rupiah  dan imateriil          sebesar Rp 1000.000.000/ 1 Milyar rupiah
  5. Mengabulkan sita Jaminan CB yang diajukan penggugat terhadap aset Tergugat di Jl.Skola Duta VI No.11, RT/RW : 004/014, Kel.Pondok Pinang, Kec.Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
  6. Memintakan Dwangsom keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar 1 juta rupiah per hari.
  7. membebankan biaya perkara menurut aturan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak