Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat 1 bersalah dan melakukan PMH perbuatan melawan hukum
- Menyatakan turut tergugat bersalah dan menghukum turut tergugat menerbitkan surat / menyatakan sah kepemilikan rumah di jl Raya jemursari No 49 Surabaya.
- Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi materiil sebesar 50 juta rupiah dan imateriil sebesar Rp 1000.000.000/ 1 Milyar rupiah
- Mengabulkan sita Jaminan CB yang diajukan penggugat terhadap aset Tergugat di Jl.Skola Duta VI No.11, RT/RW : 004/014, Kel.Pondok Pinang, Kec.Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
- Memintakan Dwangsom keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar 1 juta rupiah per hari.
- membebankan biaya perkara menurut aturan hukum yang berlaku.
|