INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2254/Pdt.P/2025/PN Sby | THERESIA NOVI YUANNA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 2254/Pdt.P/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Kesalahan dalam Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON dengan No. 195/WNI/1976 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Kediri tertanggal 11 November 1976 yang tertulis nama NOVI YUANNA yang seharusnya benar adalah nama THERESIA NOVI YUANNA sesuai dengan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Permandian milik PEMOHON;
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan Biodata PEMOHON pada Akta Kelahiran PEMOHON No. 195/WNI/1976 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Kediri tertanggal 11 November 1976; dan
4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |