Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby PT HITAKARA PT HITAKARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 57/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT HITAKARA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Fauzi Fikrillah Harahap SH MHPT HITAKARA
Termohon
NoNama
1PT HITAKARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) dari PEMOHON/PT HITAKARA;

 

2. Menetapkan  PEMOHON/PT HITAKARA dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan PKPU a quo diucapkan;

 

3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT HITAKARA;

 

4. Mengangkat Saudara/i:

  1. REZHA HELL DUMAIS, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (“SBPKP”) Nomor AHU-163.AH.04.06-2023, tertanggal 18 Oktober 2023;
  2. TEUKU FAIZAL ASIKIN KARIMUDDIN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (“SBPKP”) Nomor AHU-203.AH.04.05-2024,

Sebagai Tim Pengurus dalam perkara a quo, selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal PT HITAKARA dinyatakan Pailit;

 

5. Memerintahkan Tim Pengurus yang diangkat untuk memanggil PEMOHON PKPU/DEBITOR, in-casu untuk menghadap dalam Sidang Rapat Permusyawaratan Hakim yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak tanggal Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang a quo diucapkan; dan

 

6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada PEMOHON PKPU HITAKARA.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak