Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Sby 1.AHMAD EDY
2.AHMAD FAUZI
3.ISMAIL bin Moch.Sjufa'i
3.DENY PRASETYA
4.YUYUN SETYORINI
5.MOCH CHOIRUL ANWAR
6.LUTFIL HAKIM
7.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA SURABAYA
8.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 26 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD EDY
2AHMAD FAUZI
3ISMAIL bin Moch.Sjufa'i
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD SHODIQ,S.H.,M.H.,M.Kn.AHMAD EDY
2ACHMAD SHODIQ,S.H.,M.H.,M.Kn.AHMAD FAUZI
3ACHMAD SHODIQ,S.H.,M.H.,M.Kn.ISMAIL bin Moch.Sjufa'i
Tergugat
NoNama
1DENY PRASETYA
2YUYUN SETYORINI
3MOCH CHOIRUL ANWAR
4LUTFIL HAKIM
5KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA SURABAYA
6KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.---
  2. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatige daad ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. ---------------
  3. Menyatakan bahwa seluruh proses hukum pidana yang dijalankan terhadap Para Penggugat adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena didasarkan pada laporan yang cacat subjek hukum, mengabaikan fakta perdamaian dan pencabutan laporan, serta bertentangan dengan asas due process of law, asas ultimum remedium, dan asas keadilan substantif.-------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat, baik kerugian materiil maupun immateriil, yang seluruhnya secara patut, wajar, dan berkeadilan ditetapkan sebesar Rp1.000.000.000,00 ( Satu miliar rupiah ), yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.----------------
  5. Memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan rehabilitasi nama baik Para Penggugat, dengan memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Para Penggugat sebagaimana sebelum terjadinya perbuatan melawan hukum, baik melalui pernyataan hukum dalam amar putusan ini maupun dengan cara lain yang ditentukan oleh Majelis Hakim.----------------------------------------------------------
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ----------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak