Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1603/Pid.B/2025/PN Sby ANGGRAINI SH RIJAL HAMDANI Bin GIANTO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1603/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3745/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIJAL HAMDANI Bin GIANTO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM - 4217 /Eku.2 / 07 / 2025

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap                    : RIJAL HAMDANI Bin GIANTO (Alm)       

Tempat lahir                      : Surabaya       

Umur/ tanggal lahir                        : 24 tahun / 25 Oktober 2000

Jenis kelamin                     : Laki-laki

Kebangsaan                                   : Indonesia                  

Tempat tinggal                   : Gununngsari 4/28 RT 002 RW 001 Kel. Gunungsari Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya / Jetis Kulon 1 No. 3-B Kel. Wonokromo Kota Surabaya     

A  g  a  m  a                                   : Islam

Pekerjaan                           : Swasta

Pendidikan                         : SMP Lulus

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik : Rutan, sejak tanggal 07 Mei  2025 sampai dengan tanggal 26 Mei 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan tanggal 05 Juli 2025                                             
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 02 Juli 2025 sampai dengan tanggal 21 Juli 2025

                                         

  1. D a k w a a n :

                                                         

-------- Bahwa terdakwa RIJAL HAMDANI Bin GIANTO (Alm) pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira jam 20.42 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Mei di tahun 2025, bertempat di Parkiran sepeda motor Lantai LG Royal Plaza Surabaya Jl. A. Yani No. 16-18   Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa RIJAL HAMDANI Bin GIANTO (Alm) telah mengambil barang berupa 1 (satu) helm KYT warna putih milik saksi ABDUL KIROM tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemillik yang terdakwa lakukan dengan cara mudah yaitu terdakwa masuk kedalam area parkir kemudian mengambil 1 (satu) buah helm KYT warna putih yang saat itu berada di spion sebelah kanan sepeda motor, kemudian helm tersebut langsung terdakwa pakai dan terdakwa berjalan menuju ke pintu keluar parkiraan, namun sesampainya di pintu keluar parkiran terdakwa diamankan oleh petugas parkir dan security karena saat ditanya oleh petugas parkir mengenai sepeda motornya kok jalan kaki memakai helm, terdakwa beralasan jika masuk ke area parkir dengan kakaknya. Namun saat terdakwa disuruh untuk menelpon kakaknya dan menunjukkan karcis parkir terdakwa tidak bisa menunjukkan.

 

------ Bahwa sebelumnya terdakwa juga telah melakukan pencurian helm ditempat yang sama sebanyak 5 (lima) kali.        

 

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah helm KYT warna putih adalah untuk dijual.

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ABDUL KIROM menderita kerugian kurang lebih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

         

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362  KUHP.

                Surabaya, 14 Juli 2025

           JAKSA PENUNTUT UMUM

                              

 

                     ANGGRINI, SH

JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya