| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
 
 - Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah putus karena PHK oleh TERGUGAT.
 
 - Menyatakan PHK yang dilakukan TERGUGAT tidak sah dan bertentangan dengan Hukum.
 
 - Menyatakan Surat Anjuran dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya Nomor : 25/PHI/IV/2025 tanggal 21 April 2025 Tidak Beralasan Hukum dan dinyatakan Tidak Dapat Diterima.
 
 - Menyatakan PENGGUGAT berhak atas
 
 
 - Uang Pesangon (UP) 9 x 7.286.869 = Rp. 65.581.821 (Enam Puluh Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Dua puluh Satu Rupiah)
 
 - Uang Penghargaan Masa kerja (UPMK) 5 x 7.286.869 = Rp. 36.434.345 (Tiga Puluh Enam Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah)
 
 - Uang Penggantian Hak (UPH) (7.286.869 : 25) x 3 = Rp. 874.424 9Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat Rupiah)
 
 - Gaji selama 2 bulan (Desember 2024 & Januari 2025) 2 x 7.286.869 = Rp. 14.573.738 (Empat Belas Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah)
 
 
 yang di total sebesar Rp. 117.464.328,- (Seratus Tujuh Belas Juta Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah). 
 - Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) yang totalnya sebesar Rp. 117.464.328,- (Seratus Tujuh Belas Juta Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah) kepada PENGGUGAT.
 
 - Menghukum TERGUGAT membayar secara tunai dan sekaligus.
 
 - Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
  |