| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1104/Pdt.Bth/2026/PN Sby | EDI SANTOSO | 1.TJIOE SUHIHARTO 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya 3.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Gresik |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
| Nomor Perkara | 1104/Pdt.Bth/2026/PN Sby | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beriktikad baik. 3. Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan Pelawan; 4. Menyatakan Pelaksanaan Lelang dan Grosse Risalah Lelang No. 187/10.01/2026-01 tanggal 6 Maret 2026 yang diterbitkan oleh Terlawan II adalah TIDAK SAH, CACAT HUKUM, DAN BATAL DEMI HUKUM (atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat); 5. Memerintahkan Terlawan II (KPKNL Surabaya) untuk menyerahkan Dokumen Risalah Lelang, Berita Acara Lelang, Penetapan Nilai Limit, dan Bukti Pengumuman Lelang terkait objek sengketa di hadapan persidangan; 6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 904 / Kel. Made atas nama EDI SANTOSO sah dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai alas hak milik Pelawan; 7. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung menanggung (hoofdelijk) untuk membayar ganti kerugian kepada Pelawan sebesar Rp8.500.000.000,- (Delapan Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan seketika, dengan rincian: Kerugian Materiil : Rp3.500.000.000,- Kerugian Immateriil: Rp5.000.000.000,- 8. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
