Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2160/Pid.B/2025/PN Sby DUTA MELLIA, SH 1.MINDI VERAWATI Binti. SOEMARDIANTO SETIAWAN
2.JIHAN CHOIRUNNISA Binti RAGIL SETYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2160/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5112/M.5.10.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MINDI VERAWATI Binti. SOEMARDIANTO SETIAWAN[Penahanan]
2JIHAN CHOIRUNNISA Binti RAGIL SETYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa I MINDI VERAWATI BINTI SOEMARDIANTO SETIAWAN Bersama-sama dengan terdakwa II JIHAN CHOIRUNNISA BINTI RAGIL SETYANTO pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar jam 18.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Area Fitting Room Matahari Mall Royal Plaza Lantai Ground JI. Ahmad Yani No.16-18 Wonokromo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriĀ  Surabaya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, para terdakwa yang sudah mempunyai niat untuk mengambil barang milik orang lain masuk ke Matahari Departement Store yang berada didalam Mall Royal Plaza Lantai Ground JI. Ahmad Yani No.16-18 Wonokromo Surabaya lalu para terdakwa menuju ke tempat pakaian wanita merk DUST lalu terdakwa mengambil barang dari rak atau yang digantung di hanger berupa : 1 (satu) buah Baju kemeja merk GEELA, ukuran M, warna Hitam garis dengan harga Rp. 449.900,- (empat ratus ribu empat puluh Sembilan ribu Sembilan ratus rupiah), 1 (satu) buah Baju kemeja merk GEELA, ukuran M. warna Cokelat Garis dengan harga Rp. 429.900,- (empat ratus ribu dua puluh Sembilan ribu Sembilan ratus rupiah), 1 (satu) buah Celana Jeans merk GEELA, ukuran L warna Biru dengan harga Rp. 699.900,- (enam ratus ribu Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus rupiah), 1 (satu) buah Celana Jeans merk DUST, ukuran M, warna Biru dengan harga Rp. 649.000,- (enam ratus ribu empat puluh Sembilan ribu Sembilan ratus rupiah), 1 (satu) buah Celana Jenas merk DUST, ukuran XXL, warna Biru dengan harga Rp. 649.000,- (enam ratus ribu empat puluh Sembilan ribu Sembilan ratus rupiah), 1 (satu) buah Baju lengan Panjang merk COME, ukuran XL, warna Cokelat Hitam dengan harga Rp. 679.000,- (enam ratus ribu tujuh puluh Sembilan ribu rupiah), 1 (satu) buah Baju lengan Panjang merk 3 H TEE TIME, ukuran L, warna Cokelat dengan Garis Orange dan Putih dengan harga Rp. 428.000,- (empat ratus ribu dua puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah Baju lengan Panjang merk SIMPLYCITY, ukuran M, warna Cokelat dengan harga Rp. 499.000,- (empat ratus ribu Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), 1 (satu) buah Baju Daster merk EPRISE, ukuran L, warna Orange dengan Motif Bunga-bunga dengan harga Rp. 529.800,- (lima ratus ribu dua puluh Sembilan ribu delapan ratus rupiah), 1 (satu) buah BRA merk SORELA, ukuran 38 B, warna Ungu harga Rp. 240.000,- (dua ratus ribu empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah BRA merk PIERRE CARDIN, ukuran 38 C, warna Ungu harga Rp. 220.000,- (dua ratus ribu dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah BRA merk PIERRE CARDIN, ukuran 36 C, warna Ungu harga Rp. 220.000,- (dua ratus ribu dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah BRA merk PIERRE CARDIN, ukuran 38 B, warna Ungu harga Rp. 220.000,- (dua ratus ribu dua puluh ribu rupiah) dan para terdakwa langsung memasukkan dalam tas belanja di HYPERMART yang sudah terdakwa MINDI VERAWATI BINTI SOEMARDIANTO SETIAWAN beli sebelumnya, selanjutnya para terdakwa masuk ke dalam Ruang Fitting Room dan para terdakwa merusak atau melepas Label dari pakaian yang para terdakwa ambil tersebut, namun perbuatan terdakwa telah diketahui oleh saksi DINDA PUTRI TITACHI yang kemudian saksi DINDA PUTRI TITACHI melaporkan kepada saksi ELFRITA ARI PRASTYA selaku Petugas Security Matahari Departement Store sehingga saksi ELFRITA ARI PRASTYA melakukan pengecekan barang yang dibawa oleh para terdakwa lalu para terdakwa diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tegalsari Surabaya guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengambil barang milik orang lain adalah untuk dijual Kembali melalui Online Shope dan uang hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk keperluan sehari-hari para terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksiĀ ELFRITA ARI PRASTYA selaku Petugas Security Matahari Departement Store Mall Royal Plaza Surabaya mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.5.913.500,- (lima juta sembilan ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya