Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1100/Pdt.G/2025/PN Sby RUDY WIDJAJA 1.PT. Pakuwon Jati Tbk.
2.Go, Bosse Gozali
3.NOTARIS ANITA ANGGAWIDJAJA, SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1100/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUDY WIDJAJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Johny Nelson Simanjuntak. SH.MHRUDY WIDJAJA
Tergugat
NoNama
1PT. Pakuwon Jati Tbk.
2Go, Bosse Gozali
3NOTARIS ANITA ANGGAWIDJAJA, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Nyonya YULIANA Sarjana Manajemen
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah, PPPSRS di Rumah Susun Tunjungan Plaza 6 One Icon Residence yang dibentuk/ didirikan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pakuwon Jati Tbk, dalam hal ini Tergugat I, Nomor 01/PJ-TP6/TAHUN 2017 tertanggal 01 Oktober 2017.
  3. Menyatakan tidak sah Pengurus PPPSRS di Rumah Susun Tunjungan Plaza 6 One Icon Residence yang diangkat Pengurus yang tertera pada pasal 33 AD tertuang Akta Notaris No. 73/2017 dan diubah/ dipertegas melalui surat keputusan (SK) Direksi PT Pakuwon Jati Tbk, Nomor 02/PJ-TP.6/TAHUN 2020 tanggal 01 Mei 2020 yang Tertuang dalam Akta Notaris No 25/2020.
  4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II menghentikan aktivitas pengelolaan Rumah Susun Tunjungan Plaza 6 One Icon Residence yang menggunakan dan atau mengatasnamakan PPPSRS yang didirikan berdasarkan Keputusan Direksi PT Pakuwon Jati Tbk Nomor 01/PJ-TP6/TAHUN 2017 tertanggal 01 Oktober 2017.
  5. Menghukum Tergugat I untuk membubarkan. PPPSRS di Rumah Susun Tunjungan Plaza 6 One Icon Residence yang didirikan/dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pakuwon Jati Tbk, Nomor 01/PJ-TP6/TAHUN 2017 tertanggal 01 Oktober 2017.
  6. Menghukum Tergugat II untuk membubarkan Pengurus PPPSRS di Rumah Susun Tunjungan Plaza 6 One Icon Residence yang dibentuk oleh Rapat Pengurus dalam pimpinan Tergugat II dan yang kemudian dirubah dan dipertegas dengan surat Keputusan Tergugat I sebagai Direksi PT Pakuwon Jati Tbk, Nomor 02/PJ-TP.6/TAHUN 2020 tanggal 01 Mei 2020
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberi pertanggungjawaban keuangan yang dikutip dari pemilik/ penghuni sejak tahun 2018 hingga tahun gugatan ini diajukan dan yang telah diaudit oleh Auditor lndependen.
  8. Menghukum Tergugat I sebagai pelaku Pembangunan, segera melaksanakan/ menjalankan kewajibannya sesuai UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun dan PP No. 13/2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun serta Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan NoJ 4 tahun 2025 Tentang Pengelolaan Rumah Susun milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, selambat-lambatnya 7 hari kalender sejak Perkara ini diputus dan inkracht;
  1. Menghukum Tergugat Ill dan Turut Tergugat untuk mematuhi putusan Pengadilan dalam perkara aquo.
  2. Mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak