Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1478/Pdt.P/2025/PN Sby | 1.ONGKO WARDJOJO 2.YENNY SUSAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Jul. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengampuan | |||||||||
Nomor Perkara | 1478/Pdt.P/2025/PN Sby | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Jul. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum |
2. Menyatakan, Termohon Pengampuan (Djunaedie Ongko Warsito) selaku Ayah Kandung dari Para Pemohon berada dalam kondisi sakit stroke, sehingga berkonsekuensi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan wajib diwakili kepentingan keperdataan oleh Wali Pengampu; 3. Menetapkan Para Pemohon (Ongko Wardjojo dan Yenny Susan) sebagai Wali Pengampu yang sah bagi Termohon Pengampuan (Djunaedie Ongko Warsito) yang merupakan Ayah Kandung dari Para Pemohon; 4. Memberikan ijin kepada Para Pemohon selaku Wali Pengampu Termohon yang sedang menderita sakit stroke, untuk bertindak mewakili Termohon dalam melaksanakan Perbuatan Hukum yang akan timbul, termasuk kepentingan keperdataannya; 5. Membebankan semua biaya Permohonan ini kepada Para Pemohon; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |