Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1478/Pdt.P/2025/PN Sby 1.ONGKO WARDJOJO
2.YENNY SUSAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 1478/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ONGKO WARDJOJO
2YENNY SUSAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Kristian halomoan Sinaga S,HONGKO WARDJOJO
2Kristian halomoan Sinaga S,HYENNY SUSAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan, Termohon Pengampuan (Djunaedie Ongko Warsito) selaku Ayah Kandung dari Para Pemohon berada dalam kondisi sakit stroke, sehingga berkonsekuensi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan wajib diwakili kepentingan keperdataan oleh Wali Pengampu;

3.    Menetapkan Para Pemohon (Ongko Wardjojo dan Yenny Susan)   sebagai Wali Pengampu yang sah bagi Termohon Pengampuan (Djunaedie Ongko Warsito) yang merupakan Ayah Kandung dari Para Pemohon;

4.    Memberikan ijin kepada Para Pemohon selaku Wali Pengampu Termohon yang sedang menderita sakit stroke, untuk bertindak mewakili Termohon dalam melaksanakan Perbuatan Hukum yang akan timbul, termasuk kepentingan keperdataannya;

5.    Membebankan semua biaya Permohonan ini kepada Para Pemohon; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak