Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama PEMOHON yang bernama :
- MEGA BELLA JANECA. R yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Nikah, milik PEMOHON;
- MEGA BELLA JANECA.R. yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Kelahiranmilik PEMOHON;
- MEGA BELLA JANECA .R yang terdapat pada dokumen Ijazah SD milik PEMOHON;
- MEGA BELLA JANECA R. yang terdapat pada dokume Ijazah Diploma milik PEMOHON;
adalah SATU ORANG YANG SAMA; dan menyatakan bahwa nama yang digunakan selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum lainnya milik PEMOHON adalah MEGA BELLA JANECA. R sesuai dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|