Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | 1.I Gede Indra Hari Prabowo, S.H. 2.DIECKY EKA KOES ANDRIANSYAH, S.H., M.H. 3.EDDY SOEDRADJAT, S.H. 4.MOCH. HASAN, S.H. 5.AKHMAD MISJOTO, S.H., M.H. |
Siti Romzeh | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-967/M.5.37/Ft.1/05/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Dakwaan | Primair : ------------ Bahwa ia Terdakwa SITI ROMZEH selaku Ketua Kelompok Masyarakat Panca Indra (berdasarkan Keputusan Kepala Desa Banjarbillah Nomor: 188/82/KEP/434.508.03/2019 tanggal 19 Maret 2019 tentang pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas) Panca Indra Desa Bajar Billah Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang) bersama-sama dengan Saksi MOH. SYAIFUDDIN, S.Kep. selaku bendahara Kelompok Masyarakat Panca Indra (dilakukan penuntutannya secara terpisah), sebagai orang yang telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pada suatu waktu dalam kurun tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Dusun Mokos Desa Banjar Billah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang atau pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Kabupaten Sampang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang bertentangan dengan Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor: 134 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Pasal 23 ayat (2), NPHD Nomor 900/1594/NPHD/023.3/2020 tanggal 17 November 2020 antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pokmas Panca Indra Pasal 4 angka (4) dan (5), serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Pasal 25 ayat (1) dan Pergub Jatim Nomor 134 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Pergub Jatim Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial pasal 24), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 520.914.642,51 (lima ratus dua puluh juta sembilan ratus empat belas ribu enam ratus empat puluh dua rupiah lima puluh satu sen). Subsidair : ------------ Bahwa ia Terdakwa SITI ROMZEH selaku Ketua Kelompok Masyarakat Panca indra (berdasarkan keputusan Kepala Desa Banjarbillah Nomor: 188/82/KEP/434.508.03/2019 tanggal 19 Maret 2019 tentang pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas) Panca Indra Desa Bajar Billah Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang) bersama-sama dengan Saksi MOH. SYAIFUDDIN, S.Kep. selaku bendahara Kelompok Masyarakat Panca Indra (dilakukan penuntutannya secara terpisah) pada suatu waktu dalam kurun tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Dusun Mokos Desa Banjar Billah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang atau pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Kabupaten Sampang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menguntungkan diri Terdakwa SITI ROMZEH dan Saksi MOH. SYAIFUDDIN, S.Kep sejumlah Rp. 520.914.642,51 (lima ratus dua puluh juta Sembilan ratus empat belas ribu enam ratus empat puluh dua rupiah lima puluh satu sen), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yakni Terdakwa selaku Ketua Pokmas Panca Indra bersama-sama dengan Saksi MOH. SYAIFUDDIN, S.Kep. selaku Bendahara Pokmas Panca Indra telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan karena jabatan atau kedudukannya Terdakwa SITI ROMZEH sebagai Ketua Kelompok masyarakat telah mengelola/mempergunakan dana hibah tidak sesuai proposal yang diajukan dan bertentangan dengan NPHD Nomor 900/1594/NPHD/023.3/2020 tanggal 17 November 2020 antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pokmas Panca Indra. Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 520.914.642,51 (lima ratus dua puluh juta Sembilan ratus empat belas ribu enam ratus empat puluh dua rupiah lima puluh satu sen). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |