Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby 1.I Gede Indra Hari Prabowo, S.H.
2.DIECKY EKA KOES ANDRIANSYAH, S.H., M.H.
3.EDDY SOEDRADJAT, S.H.
4.MOCH. HASAN, S.H.
5.AKHMAD MISJOTO, S.H., M.H.
Siti Romzeh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-967/M.5.37/Ft.1/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Gede Indra Hari Prabowo, S.H.
2DIECKY EKA KOES ANDRIANSYAH, S.H., M.H.
3EDDY SOEDRADJAT, S.H.
4MOCH. HASAN, S.H.
5AKHMAD MISJOTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Siti Romzeh[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 Primair :

------------ Bahwa ia Terdakwa SITI ROMZEH selaku Ketua Kelompok Masyarakat Panca Indra (berdasarkan Keputusan Kepala Desa Banjarbillah Nomor: 188/82/KEP/434.508.03/2019 tanggal 19 Maret 2019 tentang pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas)  Panca Indra Desa Bajar Billah Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang)  bersama-sama  dengan Saksi MOH. SYAIFUDDIN, S.Kep. selaku bendahara Kelompok Masyarakat Panca Indra  (dilakukan penuntutannya secara terpisah), sebagai orang yang telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pada suatu waktu dalam kurun tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Dusun Mokos Desa Banjar Billah,  Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang atau pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Kabupaten Sampang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang bertentangan dengan Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor: 134 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Pasal 23 ayat (2), NPHD Nomor 900/1594/NPHD/023.3/2020 tanggal 17 November 2020 antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pokmas Panca Indra Pasal 4 angka (4) dan (5), serta  Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Pasal 25 ayat (1) dan Pergub Jatim Nomor 134 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Pergub Jatim Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial pasal 24), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 520.914.642,51 (lima ratus dua puluh juta sembilan ratus empat belas ribu enam ratus empat puluh dua rupiah lima puluh satu sen).

Subsidair :

------------ Bahwa ia Terdakwa SITI ROMZEH selaku Ketua Kelompok Masyarakat Panca indra (berdasarkan keputusan Kepala Desa Banjarbillah Nomor: 188/82/KEP/434.508.03/2019 tanggal 19 Maret 2019 tentang pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas)  Panca Indra Desa Bajar Billah Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang)  bersama-sama  dengan Saksi MOH. SYAIFUDDIN, S.Kep. selaku  bendahara Kelompok Masyarakat Panca Indra  (dilakukan penuntutannya secara terpisah) pada suatu waktu dalam kurun tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Dusun Mokos Desa Banjar Billah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang  atau pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Kabupaten Sampang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menguntungkan diri Terdakwa SITI ROMZEH dan  Saksi MOH. SYAIFUDDIN, S.Kep sejumlah Rp. 520.914.642,51 (lima ratus dua puluh juta Sembilan ratus empat belas ribu enam ratus empat puluh dua rupiah lima puluh satu sen), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yakni Terdakwa selaku Ketua Pokmas Panca Indra bersama-sama dengan Saksi MOH. SYAIFUDDIN, S.Kep. selaku Bendahara Pokmas Panca Indra telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan karena jabatan atau kedudukannya Terdakwa SITI ROMZEH sebagai Ketua Kelompok masyarakat  telah mengelola/mempergunakan  dana hibah tidak sesuai proposal yang diajukan dan bertentangan dengan NPHD Nomor 900/1594/NPHD/023.3/2020 tanggal 17 November 2020 antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pokmas Panca Indra. Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 520.914.642,51 (lima ratus dua puluh juta Sembilan ratus empat belas ribu  enam ratus empat puluh dua rupiah lima puluh satu sen).

Pihak Dipublikasikan Ya