Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2247/Pid.Sus/2025/PN Sby | Karimudin, S.H. | NANANG ISMAIL Bin SARDI (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 2247/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.5453/M.5.10.3/Eku.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU ---- Bahwa terdakwa NANANG ISMAIL Bin SARDI (Alm) pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kamar mess alamat Jl. Prada Kalikendal IV No.26 Kel. Prada Kalikendal Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentrasmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ---- Bahwa terdakwa NANANG ISMAIL Bin SARDI (Alm) pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kamar mess alamat Jl. Prada Kalikendal IV No.26 Kel. Prada Kalikendal Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya suatu tata cara”, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.—-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |