Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2247/Pid.Sus/2025/PN Sby Karimudin, S.H. NANANG ISMAIL Bin SARDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2247/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.5453/M.5.10.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG ISMAIL Bin SARDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

---- Bahwa terdakwa NANANG ISMAIL Bin SARDI (Alm) pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kamar mess alamat Jl. Prada Kalikendal IV No.26 Kel. Prada Kalikendal Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentrasmisikan  dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen  elektronik  yang memiliki muatan perjudian”, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:  ---------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa  telah melakukan perjudian online yang diakses melalui 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V40Leat milik terdakwa dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, yang dilakukan dengan cara awalnya terdakwa mengaktifkan handphone miliknya, kemudian mengisi deposit sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari rekening terdakwa E-Wallet OVO nomor: 083119602504 atas nama Nanang Ismail ke rekening Bandar yakni BCA nomor: 8300330828 atas nama Vanny Ayu Lestari. Setelah selesai terdakwa membuat akun di situs perjudian online www.303VIP.com dengan nama User: tolol dan Password: tolol­_0827 lalu menggunakan akun tersebut untuk masuk / log in ke dalam permainan perjudian.
  • Bahwa setelah masuk ke dalam permainan judi online pada situs www.303VIP.com selanjutnya terdakwa memilih permainan SLOT (Mahjong Ways 2) lalu bermain dengan cara menebak angka/gambar, apabila tebakan terdakwa benar maka terdakwa dinyatakan menang dan uang kemenangan ditransfer ke rekening terdakwa E-Wallet OVO nomor: 083119602504, kemudian apabila tebakan terdakwa salah maka terdakwa dinyatakan kalah sesuai dengan nominal yang ditaruhkan.
  • Bahwa terdakwa selain melakukan perjudian pada situs www.303VIP.com terdakwa juga melakukan perjudian online pada situs www.OLXTOTO.com dengan User: TOLOLLL1 Password: TOLOL0827. 
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian online jenis slot tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa terdakwa NANANG ISMAIL Bin SARDI (Alm) pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kamar mess alamat Jl. Prada Kalikendal IV No.26 Kel. Prada Kalikendal Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya suatu tata cara, yang  Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa  telah melakukan perjudian online yang diakses melalui 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V40Leat milik terdakwa dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, yang dilakukan dengan cara awalnya terdakwa mengaktifkan handphone miliknya, kemudian mengisi deposit sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari rekening terdakwa E-Wallet OVO nomor: 083119602504 atas nama Nanang Ismail ke rekening Bandar yakni BCA nomor: 8300330828 atas nama Vanny Ayu Lestari. Setelah selesai terdakwa membuat akun di situs perjudian online www.303VIP.com dengan nama User: tolol dan Password: tolol­_0827 lalu menggunakan akun tersebut untuk masuk / log in ke dalam permainan perjudian.
  • Bahwa setelah masuk ke dalam permainan judi online pada situs www.303VIP.com selanjutnya terdakwa memilih permainan SLOT (Mahjong Ways 2) lalu bermain dengan cara menebak angka/gambar, apabila tebakan terdakwa benar maka terdakwa dinyatakan menang dan uang kemenangan ditransfer ke rekening terdakwa E-Wallet OVO nomor: 083119602504, kemudian apabila tebakan terdakwa salah maka terdakwa dinyatakan kalah sesuai dengan nominal yang ditaruhkan.
  • Bahwa terdakwa selain melakukan perjudian pada situs www.303VIP.com terdakwa juga melakukan perjudian online pada situs www.OLXTOTO.com dengan User: TOLOLLL1 Password: TOLOL0827.
  • Bahwa permainan judi online yang dilakukan terdakwa pada situs www.303VIP.com dan situs www.OLXTOTO.com bersifat untung-untungan dan terdakwa bermain judi online sejak bulan Januari 2025.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian online jenis slot tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.—--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya