Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1875/Pid.B/2025/PN Sby 1.ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
2.HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
3.SABETANIA RAMBA PAEMBONAN, SH.,MH
MUHAMMAD LANANG CIKAL NARENDRA Bin PURWOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelayaran
Nomor Perkara 1875/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-4673/M.5.43/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
2HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
3SABETANIA RAMBA PAEMBONAN, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD LANANG CIKAL NARENDRA Bin PURWOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD LANANG CIKAL NARENDRA Bin PURWOKO bersama-sama dengan Saksi TIGOR HASUDUNGAN SIHOMBING Bin (alm) BINSAR PARSAORAN SIHOMBING (diajukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari 2025, di wilayah perairan Batam Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya mengadili perkara Terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1)(setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD LANANG CIKAL NARENDRA Bin PURWOKO diangkat sebagai Kepala Cabang PT. Intim Putra Perkasa Cabang Palembang sejak tanggal 03 November 2024 sampai dengan saat ini. Bahwa PT. Intim Putra Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha jual beli (niaga) Bahan Bakar Minyak sebagaimana Sertifikat Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bahar Minyak (BBM) yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan Kode Izin Usaha :05.NW.03.25.00.200 tanggal 26 November 2020;
    • Bahwa pada tanggal 04 Februari 2025, Terdakwa menyewa/charter Kapal Motor Tanker (MT) Damai Sejahtera 8 milik PT. Maxima Maritima Indonesia yang akan dipergunakan/diperuntukan untuk mengangkut muatan/cargo BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis B”0” / Marine Gas Oil (Pertamina Dex) sebagaimana FIXTURE NOTE No : 017/MMI/IPP/II/2025 tertanggal 4 Februari 2025 (Freight Charter) dengan On Hire di Batam Prov. Kep Riau;
    • Bahwa Saksi TIGOR HASUDUNGAN SIHOMBING Bin BINSAR PARSAORAN SIHOMBING (alm) sebagaimana Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang dibuat pada tanggal 25 Maret 2022 yang ditanda tangani oleh REZA MULIA selaku Manager Crewing PT. Maxima Maritima Indonesia, dengan masa kerja yaitu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 15 Maret 2022 s/d 15 September 2022, ditempatkan di atas MT. Damai Sejahtera 8 sebagai Nahkoda dengan jenis kapal tanker;
    • Bahwa pada tanggal 15 Februari 2025 PT. Intim Putra Perkasa mendapatkan kerja sama dengan PT. Petro Dimensi Niaga untuk pengangkutan BBM jenis Pertadex dan/atau MGO (Marine Gas Oil) sebanyak 1.000 KL dari  Batam Prov. Kepulauan Riau menuju Tanjung Benoa Bali, sebagaimana Purchase Order nomor : 020/PDN/PO/II/2025 tanggal 15 Februari 2025;
    • Bahwa selanjutnya Terdakwa M selaku Kepala Cabang PT. Intim Putra Perkasa Cabang Palembang menghubungi Agen Pelayaran PT. Putra Samudera Perkasa yang beralamat di Komp. Jodoh Permai Blok G No. 10 Kota Batam Kep. Riau, untuk menyiapkan dokumen dan pengurusan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Clereance Out) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, untuk pelayaran Kapal MT. Damai Sejahtera 8 dari Perairan Batam tujuan Perairan Bali, sebagaimana Surat Penunjukkan Keagenan dari PT. Intim Putra Perkasa kepada PT. Putra Samudera Perkasa  Nomor : 002/IPP-PLM/SPK/PSP/II/2025 tanggal 15 Februari 2025 perihal Surat Penunjukkan Keagenan;
    • Bahwa kemudian PT. Putra Samudera Perkasa melakukan pengurusan Clereance Out dari KSOP Khusus Batam dengan menyerahkan dokumen antara lain :
  • Surat Permohonan;
  • Foto tanki muatan kapal (Nihil cargo);
  • Surat Pernyataan Nakhoda tentang keberangkatan (Master Sailing Declaration);
  • Bukti Pembayaran Jasa Kepelabuhan;
  • Bukti Pembayaran Jasa Kenavigasian/SBNP Bukti pembayaran jasa kenavigasian VTS;
  • Outward manifest BC.1.1 Putra Samudra Perkasa (NIHIL);
  • Cargo Manifest dari PT. Putra Samudera Perkasa (NIHIL);
  • Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan;

Selanjutnya KSOP Khusus Batam telah menerbitkan Produk berupa SPB (Surat Persetujuan Berlayar) Nomor : SPB.IDBTM.0225.0005087 tertanggal  19 Februari 2025.

    • Bahwa selanjutnya saksi MURLIANA selaku Kepala Operasional PT. Putra Samudera Perkasa bertemu dengan terdakwa MUHAMMAD LANANG CIKAL NARENDRA Bin PURWOKO untuk mengantar Dokumen berupa SPB Nomor : SPB.IDBTM.0225.0005087 tersebut dan dokumen Cargo Manifest tertanggal 19 Februari 2025;
    • Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB dilakukan loading/pemuatan 1.000 KL BBM jenis Pertadex dan/atau MGO (Marine Gas Oil) dilakukan Ship to Ship dari TK. Pulau Jaya 02 ke Kapal MT. Damai Sejahtera 8 di wilayah perairan Punggur Batam hingga selesai loading pada tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 09.55 WIB;
    • Bahwa Cargo Manifest yang diterbitkan oleh PT. Putera Samudera Perkasa tertanggal 19 Februari 2025 tertulis Nihil, padahal faktanya Kapal MT. Damai Sejahtera 8 akan mengangkut BBM jenis Pertadex dan/atau MGO (Marine Gas Oil) sebanyak 1.000 KL, hal tersebut tidak dilaporkan/diberitahukan oleh terdakwa MUHAMMAD LANANG CIKAL NARENDRA Bin PURWOKO kepada pihak PT. Putera Samudera Perkasa selaku Agen Pelayaran, dengan tujuan untuk menghindari adanya pembayaran Pajak PPFTZ (Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone) saat keluar dari Wilayah Perairan Batam;
    • Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak berlaku apabila kapal dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah Surat Persetujuan Berlayar diberikan kapal tidak bertolak dari pelabuhan. Dan berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, bahwa Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk 1 (satu) kali pelayaran.  Sehingga dengan terbitnya SPB Nomor : SPB.IDBTM.0225.0005087 tanggal 19 Februari 2025, dalam waktu 24 jam Kapal MT. Damai Sejahtera 8 harus segera berangkat berlayar meninggalkan wilayah perairan Batam.
    • Bahwa terdakwa MUHAMMAD LANANG CIKAL NARENDRA selaku penyewa/pencharter Kapal MT. Damai Sejahtera 8 dan saksi TIGOR HASUDUNGAN SIHOMBING selaku Nahkoda Kapal MT. Damai Sejahtera 8 telah mengetahui mengenai ketentuan tersebut.  Namun terdakwa MUHAMMAD LANANG CIKAL NARENDRA saat itu memerintahkan saksi TIGOR HASUDUNGAN SIHOMBING untuk tidak memberangkatkan/menunda keberangkatan Kapal MT. Damai Sejahtera 8 dari wilayah Peraian Batam, dengan dalih terdakwa MUHAMMAD LANANG CIKAL NARENDRA sedang melakukan pengurusan pembayaran Pajak PPFTZ.  Bahwa saksi TIGOR HASUDUNGAN SIHOMBING tetap melaksanakan perintah terdakwa MUHAMMAD LANANG CIKAL NARENDRA, walaupun saksi menyadari bahwa hal tersebut melanggar ketentuan mengenai SPB;
    • Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Feburari 2025 dibuatkan Perjanjian Sewa Menyewa Kapal “Time Charter“ No. 029/MMI/IPP/II/2025 tertanggal 27 Februari 2025 dengan On Hire di Prov. Bali,  antara PT. Maxima Maritima Indonesia selaku pemilik Kapal MT. Damai Sejahtera 8 dengan PT. Intim Putra Perkasa selaku/penyewa pencarter Kapal MT. Damai Sejahtera 8;
    • Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025, terdakwa MUHAMMAD LANANG CIKAL NARENDRA memerintahkan saksi TIGOR HASUDUNGAN SIHOMBING selaku Nakhoda Kapal MT. Damai Sejahtera 8 agar kapal bertolak dan berlayar dari wilayah perairan Batam menuju wilayah perairan Bali, kemudian saksi TIGOR HASUDUNGAN SIHOMBING pada tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 21.42 WIB memberangkatkan berlayar Kapal MT. Damai Sejahtera 8 dari Perairan Batam dengan tujuan Perairan Benoa Bali dengan mengangkut cargo/muatan berupa BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis MGO (Marine Gas Oil) sebanyak 1.000 KL menggunakan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) Nomor : SPB.IDBTM.0225.0005087 tertanggal 19 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam yang sudah tidak berlaku dan/atau mati (Expired);
    • Pada tanggal 5 Maret 2025 jam 01:18 Wita Kapal MT. Damai Sejahtera 8 tiba di Perairan Benoa Bali, kemudian Agen Pelayaran PT. Adi Putra Narasi yang telah ditunjuk oleh PT. Intim Putra Perkasa melakukan Laporan Kedatangan atau Clearance In kepada KSOP Kelas II Benoa. Bahwa MT. Damai Sejahtera 8 di Benoa Bali melakukan kegiatan pemuatan BBM sebanyak 600 KL yang diperoleh dari SPOB Petro Graha sebanyak 450 KL dan SPOB Pande 02 sebanyak 147 KL. Setelah proses pemuatan BBM (Loading) selesai sebanyak 600 KL, Saksi TIGOR HASUDUNGAN SIHOMBING melaporkan secara lisan kepada terdakwa MUHAMMAD LANANG CIKAL NARENDRA dan dalam percakapan pelaporan lisan tersebut, saksi TIGOR HASUDUNGAN SIHOMBING diperintahkan oleh terdakwa MUHAMMAD LANANG CIKAL NARENDRA untuk persiapan berlayar dari Perairan Benoa ke Perairan Gresik guna melakukan kegiatan pemuatan BBM (Loading) sebanyak 700 KL di Jetty Maspion Gresik;
    • Kemudian pada tanggal 6 Maret 2025 PT. Adi Putra Narasi melakukan pengurusan Clearance Out guna pelayaran Kapal MT. Damai Sejahtera 8 dari Perairan Benoa ke Perairan Gresik Jawa Timur, setelah memperoleh Surat Persetujuan Berlayar Nomor : b.9/KSOP II/2359/III/2025 tanggal 06 Maret 2025, Kapal MT. Damai Sejahtera 8 bertolak berlayar dari Perairan Benoa pada tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul  23.18 Wita dengan mengangkut BBM sebanyak 1600 KL.  Kemudian pada tanggal 7 Maret 2025 jam 21.18 Wib Kapal MT. Damai Sejahtera 8 tiba di Perairan Gresik (Karang Jamuang) dan telah melaksanakan Clearance In (Lapor Kedatangan) di KSOP Gresik;
    • Pada tanggal 8 Maret 2025 jam 00.24 Wib, kapal sandar di Jetty Maspion Gresik guna melakukan pemuatan BBM (Loading) dari Dovechem Maspion Terminal (DMT) sebanyak 700 KL dengan pelaksanaan s/d tanggal 8 Maret 2025 jam 14.40 Wib. Setelah selesai Loading, kemudian kapal keluar dari Jetty Maspion jam 18.52 Wib guna menuju ke daerah berlabuh di Perairan Gresik (di dalam Kolam Bandar KSOP Gresik) guna menunggu perintah selanjutnya dari terdakwa MUHAMMAD LANANG CIKAL NARENDRA yaitu berangkat berlayar ke Morowali dengan muatan BBM di atas kapal sebanyak ± 2.300 KL;
    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 22.10 WIB Timsus Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan pemeriksaan terhadap kapal MT. Damai Sejahtera 8 berbendera Indonesia di wilayah Perairan Gresik, Jawa Timur pada koordinat 07°05.58” S – 112°39.57’ E, dan diketahui bahwa Kapal MT. Damai Sejahtera 8 berbendera Indonesia yang di Nakhodai oleh saksi TIGOR HASUDUNGAN SIHOMBING telah melakukan pelayaran dari Wilayah Perairan Batam Kepulauan Riau menuju Wilayah Perairan Benoa Bali pada tanggal 28 Februari 2025 dengan menggunakan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) No. SPB.IDBTM.0225.0005087 tertanggal 19 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Syahbandar KSOP Khusus Batam yang telah habis masa berlakunya.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya