Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan MARTOJO HADI/Curandus, suami dari Pemohon, berada dalam kondisi yang tidak lagi mampu lagi bertindak sendiri atau membuat keputusan untuk dirinya sendiri dalam berbagai aspek termasuk dan tidak terbatas pada melakukan suatu hubungan hukum, akibat sakit yang dideritanya (Brain atrophy, DD : Normal Pressure Hydrocephalus) sehingga tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan wajib diwakilan kepentingan keperdataannya oleh seorang Pengampu;
- Menyatakan sah secara hukum (verklaart von het rechts) MARTOJO HADI berada di bawah pengampuan (onder curatele gesteld) oleh Pemohon INDRAWATI ANGKOSO
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|