Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Ia Terdakwa ANDRI LESMANA BIN KASMUDJI (Alm), pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Gresik PPI Gg Langgar No.4 Rt.003/Rw.004 Kel Kemayoran Kec. Krembangan Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bermula pada Hari Jum’at 11 April 2025 pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr RINTO (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 162 / V / RES.4.2. / 2025 / Satresnarkoba) selaku bandar atau orang yang menyediakan/menjual Narkotika jenis Shabu menggunakan HP VIVO Nosim 081235457546 dengan tujuan untuk memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah. kemudian pada hari yang sama sekira pukul 14.30 WIB Sdr RINTO (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 162 / V / RES.4.2. / 2025 / Satresnarkoba) mengantarkan pesanan ke rumah Terdakwa di Jl. Jl. Gresik PPI Gg. Langar No.40 Rt 003 Rw 004 Kel Kemayoran Kec Krembangan Surabaya. Setelah menerima barang Terdakwa langsung membayar di tempat secara cash dan Sdr Rinto (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 162 / V / RES.4.2. / 2025 / Satresnarkoba) segera pulang.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa segera membagi 1 poket menjadi 2 poket dengan berat masing-masing seberat + 0,027 gram. Setelah itu 1 poket di jual Terdakwa kepada Sdr NURKLIS (DPO) dan 1 Poket lainnya terdakwa simpan.
- Bahwa selanjutnya atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Saksi HARI SANTOSO dan Saksi RICO FIRMANSYAH PUTRA yang merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi masyarakat terkait keberadaan orang yang melakukan tindak pidana mengedarkan Narkotika, dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekira jam 14.30 WIB bertempat di rumah Jl. Gresik PPI Gg Langgar No.4 Rt.003/Rw.004 Kel Kemayoran Kec. Krembangan Kota Surabaya, berhasil mengamankan Terdakwa pada saat Terdakwa membeli rokok dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat netto + 0,027 gram, 1 (satu) buah HP Merk Vivo dengan Nosim 081235457546, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau, 3 (tiga) Plastik klip kosong.
- Bahwa Terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 4x dari Sdr RINTO (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 162 / V / RES.4.2. / 2025 / Satresnarkoba) dengan rincian:
Pertama, pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekita pukul 17.00 WIB sebanyak + 2 (dua) Poket
Kedua, pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB sebanyak + 3 (tiga) poket
Ketiga, pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB sebanyak + 1 (satu) poket
Dan terakhir pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 14.30 WIB sebanyak + 1 (satu) poket dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Dan mendapatkan keuntungan setiap 1 (satu) poket sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa tujuan Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu agar mendapatkan keuntungan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04053/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 15 Mwi 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si M.Si. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 09355/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,027 gram;
dengan berat total ± 0,027 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 09355/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang republik Indonesia No. 35 rahun 2009 Tentang Narkotika.
Sisa barang bukti :
- 04053/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi:.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Ia Terdakwa ANDRI LESMANA BIN KASMUDJI (Alm) , pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Gresik PPI Gg Langgar No.4 Rt.003/Rw.004 Kel Kemayoran Kec. Krembangan Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaan orang yang melakukan tindak pidana narkotika, selanjutnya Saksi HARI SANTOSO dan Saksi RICO FIRMANSYAH PUTRA yang merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekira jam 14.30 WIB bertempat di rumah Jl. Gresik PPI Gg Langgar No.4 Rt.003/Rw.004 Kel Kemayoran Kec. Krembangan Kota Surabaya, berhasil mengamankan Terdakwa pada saat Terdakwa membeli rokok dan didapati barang bukti berupa 1 9satu) kantong plastik yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat netto + 0,027 gram, 1 (satu) buah HP Merk Vivo dengan Nosim 081235457546, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau, 3 (tiga) Plastik klip kosong.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04053/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 15 Mwi 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si M.Si. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 09355/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,027 gram;
dengan berat total ± 0,027 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 09355/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang republik Indonesia No. 35 rahun 2009 Tentang Narkotika.
Sisa barang bukti :
- 04053/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi:.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |