Dakwaan |
- DAKWAAN :
----- Bahwa terdakwa RADHITYA ZACKY PERDANA Bin ANDHICA FRIYONO, pada tanggal 04 Maret 2025 dan tanggal 05 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Toko MPs (Mobile Phone Shop) WTC lantai 1 Jl. Plaza Boulevard, Kec. Genteng, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa bekerja sebagai asisten leader di Toko MPs (Mobile Phone Shop) WTC lantai 1 Jl. Plaza Boulevard, Kec. Genteng, Kota Surabaya, dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai asisten leader diantaranya menjualkan produk handphone di Toko MPs (Mobile Phone Shop) dan Up Selling / memberikan tambahan aksesoris apabila ada konsumen yang membeli handphone di Toko MPs (Mobile Phone Shop)
- Bahwa terdakwa sebagai asisten leader pada Toko MPs (Mobile Phone Shop) telah menggunakan uang hasil penjualan Toko MPs sebesar Rp. 33.929.000,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk kepentingan pribadinya, yang dilakukan dengan cara terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang berupa handphone, smartwatch maupun accesories ke rekening milik Toko MPs, dengan rincian sebagai berikut :
Setoran Hasil Penjualan Barang WTC RS 1
Tanggal 04 Maret 2025
|
No.
|
Tipe HP
|
Imei
|
Harga
|
1.
|
Realme C75 8/128
|
860068073517258
|
2.399.000
|
2.
|
Realme C75 8/256
|
860068073646115
|
2.799.000
|
3.
|
Temper Bening
|
|
35.000
|
4.
|
Redmi Note 14 Pro 5G 12/512
|
861793070211923
|
4.999.000
|
Pengeluaran
|
- 30.000
|
Total
|
10.202.000
|
Setoran Hasil Penjualan Barang WTC RS 1
Tanggal 05 Maret 2025
|
No.
|
Tipe HP
|
Imei
|
Harga
|
1.
|
Realme 13 8/128
|
863011070327419
|
2.999.000
|
2.
|
Realme 13 Pro 5G 12/256
|
864739070113913
|
5.999.000
|
Total
|
8.998.000
|
Stok Barang Hilang WTC RS1
Tanggal 05 Maret 2025
|
No.
|
Tipe HP
|
Imei
|
Harga
|
1.
|
Realme 13 8/256
|
863011070998136
|
3.199.000
|
2.
|
Realme 13 Plus 5G 12/256
|
860205070310812
|
3.699.000
|
3.
|
Realme C61 8/128
|
867637073762958
|
1.799.000
|
4.
|
Realme C63 8/128
|
862820074370295
|
1.899.000
|
5.
|
Realme C75 8/128
|
860068072512797
|
2.399.000
|
6.
|
Realme Note 60 6/128
|
868783077138719
|
1.499.000
|
Total
|
14.494.000
|
Stok Barang Hilang WTC RS1
Tanggal 05 Maret 2025
|
No.
|
Tipe HP
|
Harga
|
1.
|
Olike Meta S1 Smartwatch
|
200.000
|
2.
|
Hydrogel Fibre Glass
|
35.000
|
Total
|
235.000
|
- Bahwa terhadap 11 unit Handphone tersebut, 2 unit diantaranya yakni merk Realme 13 dan Realme 13 Pro telah terdakwa laporkan sudah terjual di Toko MPs, namun faktanya telah terdakwa ambil lalu dijual ke daerah Sidoarjo dan tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke rekening milik Toko MPs. Kemudian untuk ke- 9 unit Handphone tersebut telah terdakwa jual di Toko MPs dengan beberapa barang terdakwa laporkan terjual dan beberapa barang lainnya tidak terdakwa laporkan, namun untuk uangnya sama-sama tidak disetorkan ke rekening milik Toko MPs.
- Bahwa terdakwa sebagai asisten leader pada Toko MPs (Mobile Phone Shop) WTC lantai 1 melakukan perbuatan tersebut tanpa seizin atau sepengetahuan dari pemilik Toko MPs (Mobile Phone Shop), sehingga Toko MPs (Mobile Phone Shop) mengalami total kerugian sebesar Rp. 33.929.000,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah)
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP ------- |