Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1370/Pid.B/2025/PN Sby PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H. EKO BUDIYONO BIN SARTONO WIDOWIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1370/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3220/M.5.43/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO BUDIYONO BIN SARTONO WIDOWIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa EKO BUDIYONO BIN SARTONO WIDOWIYONO bersama sama dengan Sdr. AHMAD NOFAL (DPO) pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di teras rumah Jl. Bulak Banteng Kidul 1/22 Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa EKO BUDIYONO BIN SARTONO WIDOWIYONO berada didepan JI Pesapen Barat Gg. 3 Surabaya didatangi oleh Sdr. AHMAD NOFAL (DPO) mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna merah, kemudian mengajak Terdakwa EKO BUDIYONO BIN SARTONO WIDOWIYONO untuk jalan-jalan mencari target barang yang akan dicuri dan langsung menuju ke arah Jalan Kenjeran Surabaya namun belum menemui target yang bisa dieksekusi. Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WIB setelah berjalan-jalan mengendarai sepeda motor Sdr. AHMAD NOFAL (DPO) berhenti di warung kopi sekitar Jl. Bulak Banteng Surabaya karena mempunyai target untuk melakukan pencurian yang merupakan tempat kos yang Sdr. AHMAD NOFAL (DPO) pernah tinggali, kemudian Terdakwa EKO BUDIYONO BIN SARTONO WIDOWIYONO sepakat dan keduanya berangkat menuju rumah di Jl. Bulak Banteng Kidul 1/22 Surabaya dengan posisi saat berangkat Sdr. AHMAD NOFAL (DPO) sebagai Joki dan Terdakwa EKO BUDIYONO BIN SARTONO WIDOWIYONO dibonceng berada dibelakang. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB tiba di rumah Jl. Bulak Banteng Kidul 1/22 Surabaya dan Sdr. AHMAD NOFAL (DPO) langsung turun dari sepeda motor dan langsung masuk kedalam rumah Jl. Bulak Banteng Kidul 1/22 Surabaya dengan cara membuka pintu pagar sedangkan Terdakwa EKO BUDIYONO BIN SARTONO WIDOWIYONO menunggu diluar pagar untuk memantau situasi. Sdr. AHMAD NOFAL (DPO) bertugas mengeksekusi 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna Putih Merah Tahun 2016 No. Pol. : L-4903-NR dalam keadaan terkunci setir dan tergembok pada rem cakram, tetapi Sdr. AHMAD NOFAL (DPO) berhasil menyalakan motor menggunakan Kunci T dan Sdr. AHMAD NOFAL (DPO) membawa kabur motor tersebut dan Terdakwa EKO BUDIYONO BIN SARTONO WIDOWIYONO menuju warung kopi di JI. Pesapen Barat Gg. 3 Surabaya dan langsung menghubungi Sdr. SOLEH (DPO) untuk menjual 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna Putih Merah Tahun 2016 No. Pol. : L-4903-NR dan Sdr. SOLEH (DPO) langsung datang membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian uang hasil penjualan motor tersebut dibagi yaitu Terdakwa EKO BUDIYONO BIN SARTONO WIDOWIYONO mendapatkan bagian sebesar Rp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan Sdr. AHMAD NOFAL (DPO) mendapat bagian sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EKO BUDIYONO BIN SARTONO WIDOWIYONO dan Sdr. AHMAD NOFAL (DPO) Saksi Korban MUHAMMAD ABDUL ROUB mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah).

-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-3, 4, 5 KUHP----------

 

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa EKO BUDIYONO BIN SARTONO WIDOWIYONO bersama sama dengan Sdr. AHMAD NOFAL (DPO) Pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di teras rumah Jl. Bulak Banteng Kidul 1/22 Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, , yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa EKO BUDIYONO BIN SARTONO WIDOWIYONO berada didepan JI Pesapen Barat Gg. 3 Surabaya didatangi oleh Sdr. AHMAD NOFAL (DPO) mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna merah, kemudian mengajak Terdakwa EKO BUDIYONO BIN SARTONO WIDOWIYONO untuk jalan-jalan mencari target barang yang akan dicuri dan langsung menuju ke arah Jalan Kenjeran Surabaya namun belum menemui target yang bisa dieksekusi. Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WIB setelah berjalan-jalan mengendarai sepeda motor Sdr. AHMAD NOFAL (DPO) berhenti di warung kopi sekitar Jl. Bulak Banteng Surabaya karena mempunyai target untuk melakukan pencurian yang merupakan tempat kos yang Sdr. AHMAD NOFAL (DPO) pernah tinggali, kemudian Terdakwa EKO BUDIYONO BIN SARTONO WIDOWIYONO sepakat dan keduanya berangkat menuju rumah di Jl. Bulak Banteng Kidul 1/22 Surabaya dengan posisi saat berangkat Sdr. AHMAD NOFAL (DPO) sebagai Joki dan Terdakwa EKO BUDIYONO BIN SARTONO WIDOWIYONO dibonceng berada dibelakang. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB tiba di rumah Jl. Bulak Banteng Kidul 1/22 Surabaya dan Sdr. AHMAD NOFAL (DPO) langsung turun dari sepeda motor dan langsung masuk kedalam rumah Jl. Bulak Banteng Kidul 1/22 Surabaya dengan cara membuka pintu pagar sedangkan Terdakwa EKO BUDIYONO BIN SARTONO WIDOWIYONO menunggu diluar pagar untuk memantau situasi. Sdr. AHMAD NOFAL (DPO) bertugas mengeksekusi 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna Putih Merah Tahun 2016 No. Pol. : L-4903-NR dalam keadaan terkunci setir dan tergembok pada rem cakram, tetapi Sdr. AHMAD NOFAL (DPO) berhasil menyalakan motor menggunakan Kunci T dan Sdr. AHMAD NOFAL (DPO) membawa kabur motor tersebut dan Terdakwa EKO BUDIYONO BIN SARTONO WIDOWIYONO menuju warung kopi di JI. Pesapen Barat Gg. 3 Surabaya dan langsung menghubungi Sdr. SOLEH (DPO) untuk menjual 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna Putih Merah Tahun 2016 No. Pol. : L-4903-NR dan Sdr. SOLEH (DPO) langsung datang membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian uang hasil penjualan motor tersebut dibagi yaitu Terdakwa EKO BUDIYONO BIN SARTONO WIDOWIYONO mendapatkan bagian sebesar Rp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan Sdr. AHMAD NOFAL (DPO) mendapat bagian sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EKO BUDIYONO BIN SARTONO WIDOWIYONO dan Sdr. AHMAD NOFAL (DPO) Saksi Korban MUHAMMAD ABDUL ROUB mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah).

---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP---------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya