Petitum |
- Mengabulkan gugatan a quo Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menyatakan Tergugat I melakukan perbuatan hukum yaitu tidak melaksanakan ketentuan Pasal 271 UU Kepailitan dan PKPU;
- Memerintahkan Tergugat I mencoret tagihan Tergugat II pada Peringkat Konkuren;
- Menyatakan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu memberikan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp 96.627.187.222,24 yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan Nasional;
- Menyatakan Tergugat III dan Tergugat IV melakukan perbuatan melawan hukum lalai dalam melaksanakan tugasnya khususnya melakukan pengawasan terhadap jalannya kegiatan perbankan yang dilakukan Tergugat II untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan taat melaksanakan ketentuan Undang-Undang;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV melakukan klarifikasi obyek jaminan fidusia persediaan/stok dan fidusia piutang atas tagihan Tergugat II total senilai Rp 560.666.511.922,24;
- Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama/tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil terhadap Para Penggugat total sebesar Rp 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama/tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan dan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan;
- Menyatakan agar Putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding dan/atau kasasi;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|