Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2555/Pid.Sus/2025/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. ANGGA PRASETYA BIN MISRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2555/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7144/M.5.43/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA PRASETYA BIN MISRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN: PERTAMA --------- Bahwa Terdakwa ANGGA PRASETYA bin MISRI pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan Gapura Ketintang Barat Gg 3 Kelurahan Ketintang Kecamatan Gayungan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira 06.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi MOHAMMAD MUBARAK ALS BAROK (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui aplikasi whatsapp dengan mengatakan “MAS GADA KULO PUN TELAS” lalu dijawab saksi BAROK “NGGEH MAS SABAR, SAMPEAN ENTOSI”. Beberapa waktu kemudian, saksi BAROK mengirim pesan lagi ke terdakwa dengan berkata “MAS NIKI PUN WONTEN, MBOTEN SAMPEAN PENDET TA?” lalu terdakwa membalas “NGGIH MAS, MANGKE KULO PENDET” lalu dijawab saksi BAROK dengan “SIAP”. Kemudian sekira pukul 09.30 WIB, terdakwa berangkat ke tempat saksi BAROK di depan Gapura Ketintang Barat Gg 3 Kelurahan Ketintang Kecamatan Gayungan Kota Surabaya untuk mengambil shabu dan tiba sekira pukul 10.00 WIB lalu terdakwa bertemu saksi BAROK dan sepakat membeli narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) gram seharga Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan cara nanti terdakwa cicil secara bertahap lalu saksi BAROK memberikan shabu tersebut kepada terdakwa dengan bungkusan klip plastik sambil mengatakan ”SANTAI MAS, SANTAI AE, SING PENTING ATI ATI” lalu terdakwa menjawab “OKE MAS”. Setelahnya terdakwa membawa shabu tersebut ke rumahnya di Wiyung Gg. 1 Mawar 15 RT 003 RW 002 Kelurahan Wiyung Kecamatan Wiyung Kota Surabaya. Sesampainya di rumah, terdakwa membagi shabu tersebut menjadi 7 (tujuh) klip lalu terdakwa menjual shabu tersebut dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelahnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa terakhir menjual 1 (satu) klip shabu ke IRUL dengan bertemu langsung di Perum Babatan Pilang 7/5 RT 002 RW 005 Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya seharga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan IRUL membayar kepada terdakwa dengan cara transfer ke rekening BCA lalu terdakwa menarik uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) tersebut secara tunai menggunakan 1 (satu) buah kartu ATM BCA Tahapan Xpresi bermotif batik berwarna biru kuning dengan nomor kartu 6019 0050 4594 0652 milik terdakwa kemudian terdakwa menggunakan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah)-nya untuk membeli rokok. - Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 10.30 WIB di depan gang beralamat Jalan Ketintang Barat III Kelurahan Ketintang Kecamatan Gayungan Kota Surabaya, saksi LEYNNISTYAWAN, saksi ARFIAN PAKARTI, dan anggota kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah celana pendek berwarna hijau merk RIP CURL, 1 (satu) buah plastik kecil berwarna hitam, 1 (satu) buah plastik berisi shabu dengan berat netto ± 0,391 (nol koma tiga sembilan satu) gram, uang tunai sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM BCA Tahapan Xpresi bermotif batik berwarna biru kuning dengan nomor kartu 6019 0050 4594 0652, dan 1 (satu) unit HP merk OPPO type A5S warna hitam nomor telpon 088991110575 nomor IMEI 866251043403270. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan mengedarkan narkotika jenis shabu dari SAKSI BAROK kurang lebih sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya dan konsumsi narkotika jenis shabu secara cuma-cuma. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 07375/NNF/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti: - 22421/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,391 gram; adalah benar (+) positif Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------Bahwa Terdakwa ANGGA PRASETYA bin MISRI, pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan gang beralamat Jalan Ketintang Barat III Kelurahan Ketintang Kecamatan Gayungan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, 2 menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi LEYNNISTYAWAN, saksi ARFIAN PAKARTI, dan anggota kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah celana pendek berwarna hijau merk RIP CURL, 1 (satu) buah plastik kecil berwarna hitam, 1 (satu) buah plastik berisi shabu dengan berat netto ± 0,391 (nol koma tiga sembilan satu) gram, uang tunai sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM BCA Tahapan Xpresi bermotif batik berwarna biru kuning dengan nomor kartu 6019 0050 4594 0652, dan 1 (satu) unit HP merk OPPO type A5S warna hitam nomor telpon 088991110575 nomor IMEI 866251043403270. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 07375/NNF/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti: - 22421/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,391 gram; adalah benar (+) positif Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya