Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.Sus-PHI/2018/PN SBY KAMSARI PT. MERAK JAYA BETON Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 62/Pdt.Sus-PHI/2018/PN SBY
Tanggal Surat Selasa, 22 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KAMSARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Soleh, SH,KAMSARI
Tergugat
NoNama
1PT. MERAK JAYA BETON
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir karena usia pensiun sejak adanya putusan tentang perkara ini

 

 

 

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagaimana ketentuan yang di atur dalam Pasal 167 ayat (5) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang jumlahnya Rp. 102.766.473,- (seratus dua juta tujuh ratus enam puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

Uang Pesangon( 9 x 2 )x Rp. 3.574.486= Rp. 64.340.748,-

Uang Penghargaan Masa Kerja7x Rp. 3.574.486= Rp. 25.021.402,-

Uang Penggantian Hak 15 %x(64.340.748+ 25.021.402)= Rp. 13.404.322,-

  •  
  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) untuk perhari apabila lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi,  perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat  perkara ini

 

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aquo et bono)

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir karena usia pensiun sejak adanya putusan tentang perkara ini

 

 

 

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagaimana ketentuan yang di atur dalam Pasal 167 ayat (5) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang jumlahnya Rp. 102.766.473,- (seratus dua juta tujuh ratus enam puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

Uang Pesangon( 9 x 2 )x Rp. 3.574.486= Rp. 64.340.748,-

Uang Penghargaan Masa Kerja7x Rp. 3.574.486= Rp. 25.021.402,-

Uang Penggantian Hak 15 %x(64.340.748+ 25.021.402)= Rp. 13.404.322,-

  •  
  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) untuk perhari apabila lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi,  perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat  perkara ini

 

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya