Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir karena usia pensiun sejak adanya putusan tentang perkara ini
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagaimana ketentuan yang di atur dalam Pasal 167 ayat (5) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang jumlahnya Rp. 102.766.473,- (seratus dua juta tujuh ratus enam puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Uang Pesangon( 9 x 2 )x Rp. 3.574.486= Rp. 64.340.748,-
Uang Penghargaan Masa Kerja7x Rp. 3.574.486= Rp. 25.021.402,-
Uang Penggantian Hak 15 %x(64.340.748+ 25.021.402)= Rp. 13.404.322,-
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) untuk perhari apabila lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aquo et bono)
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir karena usia pensiun sejak adanya putusan tentang perkara ini
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagaimana ketentuan yang di atur dalam Pasal 167 ayat (5) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang jumlahnya Rp. 102.766.473,- (seratus dua juta tujuh ratus enam puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Uang Pesangon( 9 x 2 )x Rp. 3.574.486= Rp. 64.340.748,-
Uang Penghargaan Masa Kerja7x Rp. 3.574.486= Rp. 25.021.402,-
Uang Penggantian Hak 15 %x(64.340.748+ 25.021.402)= Rp. 13.404.322,-
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) untuk perhari apabila lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aquo et bono) |