Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1505/Pid.B/2025/PN Sby | ANGGRAINI SH | MOCH. ILHAM JUNIANSAH Bin ASTURI (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1505/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PDM-3442/M.5.10.3/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM - 3947/Eoh.2 / 06 / 2025
Nama lengkap : MOCH. ILHAM JUNIANSYAH Bin ASTURI (alm) Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 19 tahun / 11 Juni 2005 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Wonorejo 3/6D Kota Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Belum / Tidak bekerja Pendidikan : --
-------- Bahwa terdakwa MOCH. ILHAM JUNIANSYAH Bin ASTURI (alm) pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan April di tahun 2025, bertempat di Pakis Gelora 1 / 10 RT 001 RW 008 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa HERI BAGUS ADITYA Bin SUMIRAN telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A57 warna hitam milik saksi SITI CHOLIFAH tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemillik yang terdakwa lakukan dengan cara sekira jam 01.30 WIB terdakwa jalan kaki dari rumah kemudian saat sampai di rumah Jl. Pakis Gelora, terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan cara mencari kunci dan terdakwa menemukan ventilasi/ angin-angin diatas pintu kemudian terdakwa membuka pintu dengan kunci tersebut dan berhasil.
------ Bahwa setelah terdakwa berhasil masuk kedalam rumah Jl. Pakis Gelora RT 001 RW 008 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Surabaya, kemudian terdakwa mencari barang berharga dan terdakwa menemukan HP OPPO A57 warna hitam di sebelah saksi SITI CHOLIFAH yag pada waktu itu sedang tertidur dan saat mengambil handphone tersebu terdakwa menggunakan tangan kosong tanpa alat.
------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A57 warna hitam milik saksi SITI CHOLIFAH adalah untuk dimiliki.
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SITI CHOLIFAH menderita kerugian kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.
Surabaya, 02 Juli 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANGGRINI, SH JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |