Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1505/Pid.B/2025/PN Sby ANGGRAINI SH MOCH. ILHAM JUNIANSAH Bin ASTURI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1505/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PDM-3442/M.5.10.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. ILHAM JUNIANSAH Bin ASTURI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM - 3947/Eoh.2 / 06 / 2025

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap                    : MOCH. ILHAM JUNIANSYAH Bin ASTURI (alm)

Tempat lahir                      : Surabaya       

Umur/ tanggal lahir                        : 19 tahun / 11 Juni 2005

Jenis kelamin                     : Laki-laki

Kebangsaan                                   : Indonesia                  

Tempat tinggal                   : Wonorejo 3/6D Kota Surabaya     

A  g  a  m  a                                   : Islam

Pekerjaan                           : Belum / Tidak bekerja 

Pendidikan                         : --

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik : Rutan, sejak tanggal 26 April 2025 sampai dengan tanggal 15 Mei 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 16 Mei 2025 sampai dengan tanggal 24 Juni 2025                                             
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 18 Juni 2025 sampai dengan tanggal 07 Juli 2025
  • Perpanjangan Ketua PN : Rutan sejak tanggal 08 Juli 2025 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2025

                                         

  1. D a k w a a n :

                                                         

-------- Bahwa terdakwa MOCH. ILHAM JUNIANSYAH Bin ASTURI (alm) pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan April di tahun 2025, bertempat di Pakis Gelora 1 / 10 RT 001 RW 008 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa HERI BAGUS ADITYA Bin SUMIRAN telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A57 warna hitam  milik saksi SITI CHOLIFAH tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemillik yang terdakwa lakukan dengan cara sekira jam 01.30 WIB terdakwa jalan kaki dari rumah kemudian saat sampai di rumah Jl. Pakis Gelora, terdakwa masuk  kedalam rumah tersebut dengan cara mencari kunci dan terdakwa menemukan ventilasi/ angin-angin diatas pintu kemudian terdakwa membuka pintu dengan kunci tersebut dan berhasil.

 

------ Bahwa setelah terdakwa berhasil masuk kedalam rumah Jl. Pakis Gelora RT 001 RW 008 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Surabaya, kemudian terdakwa mencari barang berharga dan terdakwa menemukan HP OPPO A57 warna hitam di sebelah saksi SITI CHOLIFAH yag pada waktu itu sedang tertidur dan saat mengambil handphone tersebu terdakwa menggunakan tangan kosong tanpa alat.

 

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A57 warna hitam  milik saksi SITI CHOLIFAH adalah untuk dimiliki.  

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SITI CHOLIFAH menderita kerugian kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

         

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362  KUHP.

 

             Surabaya,  02 Juli 2025

         JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                ANGGRINI, SH

JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya