Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1674/Pid.Sus/2025/PN Sby Karimudin, S.H. BAGUS ADI YULIANTO Bin KATENO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1674/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.4056/M.5.10.3/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS ADI YULIANTO Bin KATENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa terdakwa BAGUS ADI YULIANTO Bin KATENO pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di warkop pinggiran depan RSI Jemursari Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa telah bermain judi online pada situs perjudian JPTOTO dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, yang dilakukan dengan cara awalnya terdakwa membuka Aplikasi Google Chrome pada handphone terdakwa yakni satu buah handphone merk Samsung J2 Prime warna hitam, kemudian mengakses / membuka situs JPTOTO lalu masuk dalam situs perjudian online dengan menggunakan akun terdakwa Username : Bocel07 dan Password : guterez1990, selanjutnya terdakwa melakukan deposit menggunakan barcode QRIS melalui bank digital OVO dengan nomor : 089668069677 an. Bagus Adi Yulianto sebesar Rp. 300.000,- ke rekening Bandar yang telah disediakan pada situs perjudian online tersebut. Setelah deposit berhasil masuk terdakwa membuka permainan judi online jenis slot dengan nama permainan Gates of Olympus lalu memainkannya dengan cara terdakwa memasang taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) untuk setiap satu kali putaran, kemudian menekan tombol spin (putar) yang bisa dilakukan secara manual maupun otomatis, apabila perputaran tersebut berhenti dengan muncul 8 (delapan) simbol yang sama maka terdakwa mendapatkan hadiah sesuai dengan taruhan yang dimasukkan dan apabila muncul 4 (empat) gambar sceter maka terdakwa akan mendapatkan 15 spin (putaran) gratis dan keuntungan yang diperoleh terdakwa secara otomatis masuk ke saldo deposit yang selanjutnya terdakwa tarik atau withdraw melalui bank digital OVO miliknya;
  • Bahwa terdakwa bermain judi online jenis slot Gates of Olympus pada situs JPTOTO tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;

----- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa BAGUS ADI YULIANTO Bin KATENO pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di warkop pinggiran depan RSI Jemursari Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari saksi Fraydi Ariyanto bersama dengan saksi Pigo Prawira selaku Anggota Kepolisian dari Polsek Gunung Anyar Surabaya yang menerima penyerahan terdakwa Bagus Adi Yulianto dari warga pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib di Jl. Gunung Anyar Timur No.61 Surabaya karena terdakwa diduga telah melakukan pencurian. Kemudian dilakukan pemeriksaan pada handphone terdakwa yaitu satu buah handphone merk Samsung J2 Prime warna hitam, didapatkan riwayat permainan judi online jenis slot dengan nama situs JPTOTO pada handphone tersebut. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu terdakwa beserta barang bukti berupa satu buah handphone merk Samsung J2 Prime warna hitam dibawa ke kantor Polsek Gunung Anyar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa ketika dilakukan interogasi, terdakwa menerangkan bahwa benar terdakwa telah melakukan permainan judi online jenis slot pada situs JPTOTO dan terakhir terdakwa melakukan judi online tersebut pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib di warkop pinggiran depan RSI Jemursari Surabaya, yang dilakukan dengan cara awalnya terdakwa membuka Aplikasi Google Chrome pada handphone terdakwa yakni satu buah handphone merk Samsung J2 Prime warna hitam, kemudian mengakses / membuka situs JPTOTO lalu masuk dalam situs perjudian online dengan menggunakan akun terdakwa Username : Bocel07 dan Password : guterez1990, selanjutnya terdakwa melakukan deposit menggunakan barcode QRIS melalui bank digital OVO dengan nomor : 089668069677 an. Bagus Adi Yulianto sebesar Rp. 300.000,- ke rekening Bandar yang telah disediakan pada situs perjudian online tersebut. Setelah deposit berhasil masuk terdakwa membuka permainan judi online jenis slot dengan nama permainan Gates of Olympus lalu memainkannya dengan cara terdakwa memasang taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) untuk setiap satu kali putaran, kemudian menekan tombol spin (putar) yang bisa dilakukan secara manual maupun otomatis, apabila perputaran tersebut berhenti dengan muncul 8 (delapan) simbol yang sama maka terdakwa mendapatkan hadiah sesuai dengan taruhan yang dimasukkan dan apabila muncul 4 (empat) gambar sceter maka terdakwa akan mendapatkan 15 spin (putaran) gratis dan keuntungan yang diperoleh terdakwa secara otomatis masuk ke saldo deposit yang selanjutnya terdakwa tarik atau withdraw melalui bank digital OVO miliknya;
  • Bahwa permainan judi online jenis slot Gates of Olympus pada situs website JPTOTO yang dimainkan terdakwa tersebut menggunakan sistem untung-untungan dan terakhir terdakwa bermain judi online mengalami kemenangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  • Bahwa terdakwa bermain judi online pada situs JPTOTO tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke- 1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

----- Bahwa terdakwa BAGUS ADI YULIANTO Bin KATENO pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di warkop pinggiran depan RSI Jemursari Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi, yang  diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut : -------------

  • Bahwa berawal dari saksi Fraydi Ariyanto bersama dengan saksi Pigo Prawira selaku Anggota Kepolisian dari Polsek Gunung Anyar Surabaya yang menerima penyerahan terdakwa Bagus Adi Yulianto dari warga pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib di Jl. Gunung Anyar Timur No.61 Surabaya karena terdakwa diduga telah melakukan pencurian. Kemudian dilakukan pemeriksaan pada handphone terdakwa yaitu satu buah handphone merk Samsung J2 Prime warna hitam, didapatkan riwayat permainan judi online jenis slot dengan nama situs JPTOTO pada handphone tersebut. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu terdakwa beserta barang bukti berupa satu buah handphone merk Samsung J2 Prime warna hitam dibawa ke kantor Polsek Gunung Anyar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa ketika dilakukan interogasi, terdakwa menerangkan bahwa benar terdakwa telah melakukan permainan judi online jenis slot pada situs JPTOTO dan terakhir terdakwa melakukan judi online tersebut pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib di warkop pinggiran depan RSI Jemursari Surabaya, yang dilakukan dengan cara awalnya terdakwa membuka Aplikasi Google Chrome pada handphone terdakwa yakni satu buah handphone merk Samsung J2 Prime warna hitam, kemudian mengakses / membuka situs JPTOTO lalu masuk dalam situs perjudian online dengan menggunakan akun terdakwa Username : Bocel07 dan Password : guterez1990, selanjutnya terdakwa melakukan deposit menggunakan barcode QRIS melalui bank digital OVO dengan nomor : 089668069677 an. Bagus Adi Yulianto sebesar Rp. 300.000,- ke rekening Bandar yang telah disediakan pada situs perjudian online tersebut. Setelah deposit berhasil masuk terdakwa membuka permainan judi online jenis slot dengan nama permainan Gates of Olympus lalu memainkannya dengan cara terdakwa memasang taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) untuk setiap satu kali putaran, kemudian menekan tombol spin (putar) yang bisa dilakukan secara manual maupun otomatis, apabila perputaran tersebut berhenti dengan muncul 8 (delapan) simbol yang sama maka terdakwa mendapatkan hadiah sesuai dengan taruhan yang dimasukkan dan apabila muncul 4 (empat) gambar sceter maka terdakwa akan mendapatkan 15 spin (putaran) gratis dan keuntungan yang diperoleh terdakwa secara otomatis masuk ke saldo deposit yang selanjutnya terdakwa tarik atau withdraw melalui bank digital OVO miliknya;
  • Bahwa permainan judi online jenis slot Gates of Olympus pada situs website JPTOTO yang dimainkan terdakwa tersebut menggunakan sistem untung-untungan dan terakhir terdakwa bermain judi online mengalami kemenangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  • Bahwa terdakwa bermain judi online pada situs JPTOTO tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya