Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 5623 /Eoh.2/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
RIZKI FIRDIANSYAH Bin SAKIM
Surabaya
19 tahun / 22 Juni 2006
Laki-laki
Indonesia
JI. Pogot VI No. 22 RT. 03 RW. 05 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya
Islam
Swasta
-
|
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MUHAMMAD SAIFAN Bin ACH. TAMIM
Surabaya
19 tahun / 08 April 2006
Laki-laki
Indonesia
Jl. Tambak Wedi Tengah Gg. III No. 20 RT.011 RW. 001 Kel. Tambak Wedi Kec. Kenjeran Surabaya
Islam
Swasta
-
|
II. PENAHANAN :
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2025
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 06 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 14 September 2025
|
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 11 September 2025 sampai dengan tanggal 30 September 2025
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa RIZKI FIRDIANSYAH Bin SAKIM dan terdakwa MUHAMMAD SAIFAN Bin ACH. TAMIM pada hari Rabu Tanggal 16 Juli 2025 seklra pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di samping Warung klontong Madura JI. Runngkut Menanggal No. 25 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa RIZKI FIRDIANSYAH Bin SAKIM dan terdakwa MUHAMMAD SAIFAN Bin ACH. TAMIM berboncengan sepeda motor Yamaha/2SV (Xeon) warna ungu Nopol N-2243-UM sudah mempunyai niat mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario wama hitam Nopol M-5324-AU milik saksi MOH. TAUFIQUR ROHMAN, kemudian terdakwa RIZKI FIRDIANSYAH Bin SAKIM turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa MUHAMMAD SAIFAN Bin ACH. TAMIM tetap mengawasi keadaan disekitar sambil berada diatas sepeda motor Yamaha/2SV (Xeon) Nopol N-2243-UM, setelah keadaan dirasa aman dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario wama hitam Nopol M-5324-AU dalam keadaan tidak di kunci setir, selanjutnya tanpa seijin dari saksi MOH. TAUFIQUR ROHMAN, terdakwa RIZKI FIRDIANSYAH Bin SAKIM segera mengambil dan membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario wama hitam Nopol M-5324-AU dengan cara didorong dari belakang oleh terdakwa MUHAMMAD SAIFAN Bin ACH. TAMIM yang mengendarai sepeda motor Yamaha/2SV (Xeon) warna ungu Nopol N-2243-UM, hingga sekira pukul 05.00 WIB saat melintas di JI. Kapas Madya Surabaya, para terdakwa ditangkap oleh saksi RIVAN AGUNG SULISTIYO dan saksi DEVI FRMANSYAH (masing-masing anggota Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya);
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi MOH. TAUFIQUR ROHMAN mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP |