Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa I. AHMAD ZAIN KHUMAINI Bin JAM’AN, Terdakwa II. RIKY FEBRIANSYAH Bin HERRY SUPRIYATNO, Terdakwa III. MUHAMMAD FAIZ HAMDANI bin MUHAMMAD ABDUL MUTHOLIB bersama-sama Anak Saksi RIDWAN RAKHA PUTRA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah ) dan SIMON (DPO) beserta kelompok para terdakwa yang tidak diketahu namanya, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jembatan depan Cafe Chug Jl. Arief Rahman Hakim No.18 Sukolilo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka luka, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 22.00 wib terdakwa III. MUHAMMAD FAIZ HAMDANI bin MUHAMMAD ABDUL MUTHOLIB bersama-sama dengan Anak Saksi RIDWAN RAKHA PUTRA berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam Nopol : L-2949-BAE untuk minum kopi di daerah Kedungdoro Surabaya, sesampainya di warkop bertemu dengan teman seperguruan lainnya diantaranya saudara Rafael, Terdakwa II. RIKY FEBRIANSYAH bin HERRI SUPRIYATNO dan Terdakwa I. AHMAD ZAIN KHUMAINI bin JAM’AN berboncengan menggunakan sepeda motor scoopy warna coklat hitam Nopol: L-2954-JB, setelah itu datang lagi sekitar 6 (enam) orang, diantaranya Saudara WISNU dan saudara FAHMI, yang sama sama dari perguruan silat Pagarnusa.
- Bahwa sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian salah satu dari 15 orang tersebut yakni saudara SIMON mengarahkan dan mengatakan kepada anggota perguruan silat Pagarnusa “ayo, muter rek” dengan maksud untuk mencari korban dari perguruan lain yang bisa dipukuli, setelah itu Anak Saksi RIDWAN RAKHA PUTRA pergi bersama-sama dengan para terdakwa mengendarai sepeda motor, mengikuti pergerakan dari kelompok silat Pagarnusa tersebut hingga berhenti di Pom Bensin Jln. Klampis Ngasem Surabaya sekira pukul 02.00 wib, karena salah satu anggota sedang mengisi bensin / BBM.
- Bahwa saat menunggu di Pom Bensin, melintas saksi MUFIT RAMADHAN, saksi RIO WIRANTOKO dan saksi YUDA DWI PRANATA berboncengan tiga dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol: AG-6448-VBH, dan saksi MUFIT RAMADHAN memakai jaket warna hitam bertuliskan serang balik, serta melambaikan tangan kearah kelompok silat Pagarnusa tersebut seperti sedang mengejek. Selanjutnya salah satu anggota silat Pagarnusa berteriak “kejar- kejar”, sehingga membuat Terdakwa III. MUHAMMAD FAIZ HAMDANI bin MUHAMMAD ABDUL MUTHOLIB bersama Anak Saksi RIDWAN RAKHA PUTRA bersama dengan Terdakwa II. RIKY FEBRIANSYAH bin HERRI SUPRIYATNO, Terdakwa I. AHMAD ZAIN KHUMAINI bin JAM’AN serta saudara SIMON dan angota lainnya ikut mengejar dengan tujuan akan memukuli para saksi korban. Saat di jembatan depan cafe Chug Jl. Arief Rahman Hakim No.18 Surabaya, Terdakwa III. MUHAMMAD FAIZ HAMDANI bin MUHAMMAD ABDUL MUTHOLIB yang membonceng Anak Saksi RIDWAN RAKHA PUTRA bersama anggota yang lain berhasil mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh para saksi korban lalu Terdakwa III. MUHAMMAD FAIZ HAMDANI bin MUHAMMAD ABDUL MUTHOLIB menghadang para saksi korban dari depan sebelah kiri, kemudian Terdakwa II. RIKY FEBRIANSYAH bin HERRI SUPRIYATNO dan Terdakwa I. AHMAD ZAIN KHUMAINI bin JAM’AN menghadang sepeda motor para saksi korban dari belakang dengan tujuan agar para saksi korban tidak bisa lari. Selanjutnya Anak Saksi RAKHA PUTRA turun dari sepeda motor lalu memukul saksi MUFIT RAMADHAN sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kosong, diikuti anggota lainnya yang ikut memukul serta menendang saksi MUFIT RAMADHAN berulang kali, kemudian saksi RIO WIRANTOKO dan saksi YUDA DWI PRANATA berusaha melarikan diri, berlari menuju ke pos satpam perumahan Wisma Mukti samping Cafe Chug dengan diikuti oleh saksi MUFIT RAMADHAN untuk meminta pertolongan.
- Bahwa selanjutnya para terdakwa bersama Anak Saksi RIDWAN RAKHA PUTRA beserta anggota perguruan silat Pagarnusa lainnya pergi menuju ke arah barat melewati Jl. Menur Surabaya, kemudian terdengar suara sirine anggota kepolisian dari arah belakang sehingga para terdakwa berhasil ditangkap oleh Anggota Kepolisian dan dibawa ke Polsek Sukolilo untuk proses hukum lebih lanjut..
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa Bersama Anak Saksi RIDWAN RAKHA PUTRA, saksi MUFIT RAMADHAN mengalami luka memar pada punggung kiri, bengkak pada lengan bawah tangan kanan sisi luar yang diakibatkan kekerasan tumpul, sebagaimana kesimpulan hasil pemeriksaan pada Visum Et Repertum Nomor : R/399/VI/X/2025/Rsb. Surabaya tanggal 25 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Diah Kusuma Arumsari, Dokter Jaga IGD pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, sedangkan jaket yang dipakai oleh saksi Rio Wirantoko robek pada bagian punggung sebelah kanan.
----- Perbuatan para terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------ -------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa I. AHMAD ZAIN KHUMAINI Bin JAM’AN, Terdakwa II. RIKY FEBRIANSYAH Bin HERRY SUPRIYATNO, Terdakwa III. MUHAMMAD FAIZ HAMDANI bin MUHAMMAD ABDUL MUTHOLIB bersama-sama Anak Saksi RIDWAN RAKHA PUTRA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah ) dan SIMON (DPO) beserta kelompok para terdakwa yang tidak diketahu namanya, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jembatan depan Cafe Chug Jl. Arief Rahman Hakim No.18 Sukolilo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka luka, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 22.00 wib terdakwa III. MUHAMMAD FAIZ HAMDANI bin MUHAMMAD ABDUL MUTHOLIB bersama-sama dengan Anak Saksi RIDWAN RAKHA PUTRA berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam Nopol : L-2949-BAE untuk minum kopi di daerah Kedungdoro Surabaya, sesampainya di warkop bertemu dengan teman seperguruan lainnya diantaranya saudara Rafael, Terdakwa II. RIKY FEBRIANSYAH bin HERRI SUPRIYATNO dan Terdakwa I. AHMAD ZAIN KHUMAINI bin JAM’AN berboncengan menggunakan sepeda motor scoopy warna coklat hitam Nopol: L-2954-JB, setelah itu datang lagi sekitar 6 (enam) orang, diantaranya Saudara WISNU dan saudara FAHMI, yang sama sama dari perguruan silat Pagarnusa.
- Bahwa sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian salah satu dari 15 orang tersebut yakni saudara SIMON mengarahkan dan mengatakan kepada anggota perguruan silat Pagarnusa “ayo, muter rek” dengan maksud untuk mencari korban dari perguruan lain yang bisa dipukuli, setelah itu Anak Saksi RIDWAN RAKHA PUTRA pergi bersama-sama dengan para terdakwa mengendarai sepeda motor, mengikuti pergerakan dari kelompok silat Pagarnusa tersebut hingga berhenti di Pom Bensin Jln. Klampis Ngasem Surabaya sekira pukul 02.00 wib, karena salah satu anggota sedang mengisi bensin / BBM.
- Bahwa saat menunggu di Pom Bensin, melintas saksi MUFIT RAMADHAN, saksi RIO WIRANTOKO dan saksi YUDA DWI PRANATA berboncengan tiga dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol: AG-6448-VBH, dan saksi MUFIT RAMADHAN memakai jaket warna hitam bertuliskan serang balik, serta melambaikan tangan kearah kelompok silat Pagarnusa tersebut seperti sedang mengejek. Selanjutnya salah satu anggota silat Pagarnusa berteriak “kejar- kejar”, sehingga membuat Terdakwa III. MUHAMMAD FAIZ HAMDANI bin MUHAMMAD ABDUL MUTHOLIB bersama Anak Saksi RIDWAN RAKHA PUTRA bersama dengan Terdakwa II. RIKY FEBRIANSYAH Bin HERRY SUPRIYATNO, Terdakwa I. AHMAD ZAIN KHUMAINI bin JAM’AN serta saudara SIMON dan angota lainnya ikut mengejar dengan tujuan akan memukuli para saksi korban. Saat di jembatan depan cafe Chug Jl. Arief Rahman Hakim No.18 Surabaya, Terdakwa III. MUHAMMAD FAIZ HAMDANI bin MUHAMMAD ABDUL MUTHOLIB yang membonceng Anak Saksi RIDWAN RAKHA PUTRA bersama anggota yang lain berhasil mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh para saksi korban lalu Terdakwa III. MUHAMMAD FAIZ HAMDANI bin MUHAMMAD ABDUL MUTHOLIB menghadang para saksi korban dari depan sebelah kiri, kemudian Terdakwa II. RIKY FEBRIANSYAH Bin HERRY SUPRIYATNO dan Terdakwa I. AHMAD ZAIN KHUMAINI bin JAM’AN menghadang sepeda motor para saksi korban dari belakang dengan tujuan agar para saksi korban tidak bisa lari. Selanjutnya Anak Saksi RAKHA PUTRA turun dari sepeda motor lalu memukul saksi MUFIT RAMADHAN sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kosong, diikuti anggota lainnya yang ikut memukul serta menendang saksi MUFIT RAMADHAN berulang kali, kemudian saksi RIO WIRANTOKO dan saksi YUDA DWI PRANATA berusaha melarikan diri, berlari menuju ke pos satpam perumahan Wisma Mukti samping Cafe Chug dengan diikuti oleh saksi MUFIT RAMADHAN untuk meminta pertolongan.
- Bahwa selanjutnya para terdakwa bersama Anak Saksi RIDWAN RAKHA PUTRA beserta anggota perguruan silat Pagarnusa lainnya pergi menuju ke arah barat melewati Jl. Menur Surabaya, kemudian terdengar suara sirine anggota kepolisian dari arah belakang sehingga para terdakwa berhasil ditangkap oleh Anggota Kepolisian dan dibawa ke Polsek Sukolilo untuk proses hukum lebih lanjut..
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa Bersama Anak Saksi RIDWAN RAKHA PUTRA, saksi MUFIT RAMADHAN mengalami luka memar pada punggung kiri, bengkak pada lengan bawah tangan kanan sisi luar yang diakibatkan kekerasan tumpul, sebagaimana kesimpulan hasil pemeriksaan pada Visum Et Repertum Nomor : R/399/VI/X/2025/Rsb. Surabaya tanggal 25 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Diah Kusuma Arumsari, Dokter Jaga IGD pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, sedangkan jaket yang dipakai oleh saksi Rio Wirantoko robek pada bagian punggung sebelah kanan.
----- Perbuatan para terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------- |