Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1424/Pid.B/2025/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH ADIMAS PRADANA DEWANTARA Bin ANDI SUDJADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1424/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3138/M.5.10.3/Eoh.2/5/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADIMAS PRADANA DEWANTARA Bin ANDI SUDJADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa terdakwa ADIMAS PRADANA DEWANTARA BIN ANDI SUDJADI, pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dk. Gempol RT.03 RW.03  Kel. Balasklumprik Kec. Wiyung Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana kepala dakwaan Pertama diatas, berawal terdakwa mengubungi saksi VRIKA DWI ANGGRAINI dengan mengatakan akan ada orang yang akan menyewa 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Satya warna Abu-abu metalik dengan Nopol: L.1621.BF tahun 2019 miliknya kepada terdakwa untuk disewakan dengan sewa bulanan sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tiap bulan, atas penyampaian terdakwa tersebut, saksi VRIKA DWI ANGGRAINI percaya dan menyetujuinya;

 

 

  • Bahwa setelah terdakwa menguasai 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Satya warna Abu-abu metalik dengan Nopol: L.1621.BF tahun 2019 tersebut, lalu pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024, sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa tanpa sepengetahuan saksi VRIKA DWI ANGGRAINI menggadaikan mobil beserta kunci dan STNKnya tersebut dengan harga Rp27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) kepada saksi NURIL LAILA FITRI, S.PD Als. LULUK als. PIPIT di parkiran MCd Gedangan Sidoarjo, karena terdakwa tidak dapat menebus menggadaikan mobil tersebut, maka terdakwa meminta tambahan uang sebesar Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk mobilnya bisa dialihkan karena sudah tidak dapat membayar uang gadai sehingga total uang sebesar Rp29.800.000,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk membayar hutan dan kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa selanjutnya saksi VRIKA DWI ANGGRAINI menanyakan 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Satya warna Abu-abu metalik dengan Nopol: L.1621.BF tahun 2019 tersebut, namun terdakwa tidak memberitahukan dimana keberadaan mobilnya sehingga saksi VRIKA DWI ANGGRAINI meminta mobil yang dirental atau disewakan dikembalikan namun terdakwa hanya memberikan alasan berbelit-belit dan berjanji akan segera mengembalikan mobil milik saksi VRIKA DWI ANGGRAINI, yang kenyataannya penyampaian tersebut hanya perkataan bohong dari terdakwa agar saksi VRIKA DWI ANGGRAINI percaya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi VRIKA DWI ANGGRAINI mengalami kerugian sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

---- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---- terdakwa ADIMAS PRADANA DEWANTARA BIN ANDI SUDJADI, pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di parkiran MCd Jl. Gedangan Sidoarjo atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo karena tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi berdomisili di Surabaya, berdasarkan pasal 84 ayat (2)KUHAP maka Pengadilan negeri  Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,  memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa mengubungi saksi VRIKA DWI ANGGRAINI dengan maksud ingin meminjam 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Satya warna Abu-abu metalik dengan Nopol: L.1621.BF tahun 2019 tersebut selanjutnya atas permintaan terdakwa tersebut saksi VRIKA DWI ANGGRAINI memberikan 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Satya warna Abu-abu metalik dengan Nopol: L.1621.BF tahun 2019 tersebut karena terdakwa adalah suami siri dari saksi VRIKA DWI ANGGRAINI;
  • Bahwa setelah terdakwa menguasai 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Satya warna Abu-abu metalik dengan Nopol: L.1621.BF tahun 2019 tersebut, lalu pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024, sekira pukul 12.00 Wib bertempat di parkiran MCd Gedangan Sidoarjo, terdakwa tanpa sepengetahuan saksi VRIKA DWI ANGGRAINI menggadaikan mobil beserta kunci dan STNKnya tersebut dengan harga Rp27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) kepada saksi NURIL LAILA FITRI, S.PD Als. LULUK als. PIPIT, selanjutnya terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk membayar hutan dan kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi VRIKA DWI ANGGRAINI mengalami kerugian sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

-- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya