Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2167/Pid.B/2025/PN Sby Karimudin, S.H. RADHITYA ZACKY PERDANA bin ANDHICA FRIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2167/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.5280/M.5.10.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADHITYA ZACKY PERDANA bin ANDHICA FRIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

----- Bahwa terdakwa RADHITYA ZACKY PERDANA Bin ANDHICA FRIYONO, pada tanggal 04 Maret 2025 dan tanggal 05 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Toko MPs (Mobile Phone Shop) WTC lantai 1 Jl. Plaza Boulevard, Kec. Genteng, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa bekerja sebagai asisten leader di Toko MPs (Mobile Phone Shop) WTC lantai 1 Jl. Plaza Boulevard, Kec. Genteng, Kota Surabaya, dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya.
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai asisten leader diantaranya menjualkan produk handphone di Toko MPs (Mobile Phone Shop) dan Up Selling / memberikan tambahan aksesoris apabila ada konsumen yang membeli handphone di Toko MPs (Mobile Phone Shop)
  • Bahwa terdakwa sebagai asisten leader pada Toko MPs (Mobile Phone Shop) telah menggunakan uang hasil penjualan Toko MPs sebesar Rp. 33.929.000,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk kepentingan pribadinya, yang dilakukan dengan cara terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang berupa handphone, smartwatch maupun accesories ke rekening milik Toko MPs, dengan rincian sebagai berikut :

 

Setoran Hasil Penjualan Barang WTC RS 1

Tanggal 04 Maret 2025

No.

Tipe HP

Imei

Harga

1.

Realme C75 8/128

860068073517258

2.399.000

2.

Realme C75 8/256

860068073646115

2.799.000

3.

Temper Bening

 

35.000

4.

Redmi Note 14 Pro 5G 12/512

861793070211923

4.999.000

Pengeluaran

- 30.000

Total

10.202.000

 

 

Setoran Hasil Penjualan Barang WTC RS 1

Tanggal 05 Maret 2025

No.

Tipe HP

Imei

Harga

1.

Realme 13 8/128

863011070327419

2.999.000

2.

Realme 13 Pro 5G 12/256

864739070113913

5.999.000

Total

8.998.000

 

Stok Barang Hilang WTC RS1

Tanggal 05 Maret 2025

No.

Tipe HP

Imei

Harga

1.

Realme 13 8/256

863011070998136

3.199.000

2.

Realme 13 Plus 5G 12/256

860205070310812

3.699.000

3.

Realme C61 8/128

867637073762958

1.799.000

4.

Realme C63 8/128

862820074370295

1.899.000

5.

Realme C75 8/128

860068072512797

2.399.000

6.

Realme Note 60 6/128

868783077138719

1.499.000

Total

14.494.000

 

Stok Barang Hilang WTC RS1

Tanggal 05 Maret 2025

No.

Tipe HP

Harga

1.

Olike Meta S1 Smartwatch

200.000

2.

Hydrogel Fibre Glass

35.000

Total

235.000

 

  • Bahwa terhadap 11 unit Handphone tersebut, 2 unit diantaranya yakni merk Realme 13 dan Realme 13 Pro telah terdakwa laporkan sudah terjual di Toko MPs, namun faktanya telah terdakwa ambil lalu dijual ke daerah Sidoarjo dan tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke rekening milik Toko MPs. Kemudian untuk ke- 9 unit Handphone tersebut telah terdakwa jual di Toko MPs dengan beberapa barang terdakwa laporkan terjual dan beberapa barang lainnya tidak terdakwa laporkan, namun untuk uangnya sama-sama tidak disetorkan ke rekening milik Toko MPs.
  • Bahwa terdakwa sebagai asisten leader pada Toko MPs (Mobile Phone Shop) WTC lantai 1 melakukan perbuatan tersebut tanpa seizin atau sepengetahuan dari pemilik Toko MPs (Mobile Phone Shop), sehingga Toko MPs (Mobile Phone Shop) mengalami total kerugian sebesar Rp. 33.929.000,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah)

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP -------

Pihak Dipublikasikan Ya