Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
956/Pdt.G/2026/PN Sby DAUD TASLIM JAHJA TASLIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 956/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAUD TASLIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAFET KURNIAWAN, SH., MHumDAUD TASLIM
Tergugat
NoNama
1JAHJA TASLIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah, mengikat, dan mempunyai kekuatan hukum Akta Kuasa untuk Mengurus Harta Peninggalan Nomor 3 tanggal 11 Juni 2004, yang dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT di hadapan Elly Nangoy, S.H., Notaris di Surabaya, khususnya mengenai kewenangan PENGGUGAT untuk menjual OBJEK SENGKETA sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 140/Kelurahan Gubeng, ID Hak 12390804.1.00140, NIB 12390804, seluas 559 m?2;, atas nama DAUD TASLIM (PENGGUGAT) dan JAHJA TASLIM (TERGUGAT);
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi janji dan kewajibannya untuk memberi kerja sama yang diperlukan, menerima, dan mengesahkan tindakan PENGGUGAT dalam pelaksanaan penjualan OBJEK SENGKETA sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 140/Kelurahan Gubeng, ID Hak 12390804.1.00140, NIB 12390804, seluas 559 m?2;, atas nama DAUD TASLIM (PENGGUGAT) dan JAHJA TASLIM (TERGUGAT);
  4. Memberi izin dan kuasa kepada PENGGUGAT untuk bertindak atas nama dirinya sendiri dan atas nama TERGUGAT, menghadap Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang di Kota Surabaya untuk membuat dan menandatangani Akta Jual Beli sebagai penjual atas tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jalan Sumbawa No. 23 Surabaya sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 140/Kelurahan Gubeng, ID Hak 12390804.1.00140, NIB 12390804, seluas 559 m?2;, atas nama DAUD TASLIM (PENGGUGAT) dan JAHJA TASLIM (TERGUGAT) serta menandatangani dokumen lain yang secara langsung maupun tidak langsung diperlukan untuk menjual dan menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada pembeli, tanpa diperlukan lagi kehadiran dan tanda tangan TERGUGAT;
  5. Memberi izin dan kuasa kepada PENGGUGAT untuk bertindak atas nama dirinya sendiri dan atas nama TERGUGAT untuk menerima seluruh uang hasil penjualan tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jalan Sumbawa No. 23 Surabaya sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 140/Kelurahan Gubeng, ID Hak 12390804.1.00140, NIB 12390804, seluas 559 m?2;, atas nama DAUD TASLIM (PENGGUGAT) dan JAHJA TASLIM (TERGUGAT);
  6. Memerintahkan PENGGUGAT untuk menyerahkan kepada TERGUGAT 1/2 (satu perdua) bagian dari hasil bersih penjualan tersebut kepada TERGUGAT setelah dikurangi Pajak Bumi dan Bangunan yang berkaitan dengan OBJEK SENGKETA, pajak dan/atau bea transaksi, serta biaya Notaris/PPAT dan proses balik nama, sepanjang sah, terbukti, dan menurut peraturan atau dokumen transaksi memang menjadi beban para penjual;
  7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap dan mencatat peralihan hak atas tanah dan bangunan rumah OBJEK SENGKETA tersebut atas dasar Akta Jual Beli yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT sebagai Penjual di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Surabaya tersebut dan melakukan pendaftaran peralihan haknya atau melakukan proses balik nama menjadi nama Pembeli sebagai pemegang haknya;
  8. Memerintahkan agar Putusan Pengadilan ini untuk dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding, Kasasi maupun perlawanan (Uitvoerbarr bij voorrad);
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak