| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 674/Pid.B/2026/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | RIZQI QOMARUDDIN BIN AROFEK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 674/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.1838/M.5.10.3/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------------- Bahwa terdakwa RIZQI QOMARUDDIN BIN AROFEK pada hari Jum'at tanggal 9 Januari 2026 sekira pukul 20.00 wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, yang terparkir bertempat didepan rumah Kenjeran 2/5-A Rt. 002 Rw. 003 Kel. Simbkerto Kec. Simokerto Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas, awalnya terdakwa sebelumnya mempunyai niat untuk melakukan perbuatan tersebut dengan cara pada hari Jum'at tanggal 9 Januari 2026 sekira jam 20.00 Wib, terdakwa dari Jalan Donorejo Gang III Surabaya menuju Jalan Kenjeran 2/5-A RL. 002 Rw. 003 Kel. Simokerto Kec. Simokerto Kota Surabaya dengan berjalan kaki dengan tujuan untuk mencari sasaran dan kemudian terdakwa mendapatkan sasaran yaitu 1 (satu) unit Sepeda motor, Jenis/Merk: Honda GL MAX 125 tahun 1997 wama Hitam Nopol: L-4935-GN milik saksi ERLANGGA GUNTUR RAMADHAN yang sedang di parkir di depan pekarangan tertutup rumah saksi Jalan Kenjeran 2/5-A Rt. 002 Rw. 003 Kel. Simbkerto Kec. Simokerto Kota Surabaya, kemudian terdakwa mengawasi situasi untuk memastikan kondisi sepi dan selanjutnya terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi ERLANGGA GUNTUR RAMADHAN, terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor, Jenis/Merk: Honda GL MAX 125 tahun 1997 wama Hitam Nopol: L-4935-GN Rangka: MH1UABA12VK011153 Nosin: UABA1011233, STNK atas nama GEMBONG WIJAYA, alamat Kutisari Utara 2-D/12 Rt. 003 Rw. 002 Kel. Kutisari Kec. Tenggilis Kota Surabaya, lalu terdakwa melakukan dengan cara didorong dan mencoba untuk menyalakan sepeda motor hasil curian tersebut karena tidak bisa menyala terus terdakwa dorong setelah sampai di Jalan Kenjeran Gang IV Kota Surabaya tersangka berhasil diamankan oleh warga yang sebelumnya mendapatkan informasi tersebut dan kemudian terdakwa di serahkan kepada pihak Kepolisian dan akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi ERLANGGA GUNTUR RAMADHAN mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
