Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
674/Pid.B/2026/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH RIZQI QOMARUDDIN BIN AROFEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 674/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1838/M.5.10.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZQI QOMARUDDIN BIN AROFEK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa terdakwa RIZQI QOMARUDDIN BIN AROFEK pada hari Jum'at tanggal 9 Januari 2026 sekira pukul 20.00 wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, yang terparkir bertempat didepan rumah Kenjeran 2/5-A Rt. 002 Rw. 003 Kel. Simbkerto Kec. Simokerto Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas, awalnya terdakwa sebelumnya mempunyai niat untuk melakukan perbuatan tersebut dengan cara pada hari Jum'at tanggal 9 Januari 2026 sekira jam 20.00 Wib, terdakwa dari Jalan Donorejo Gang III Surabaya menuju Jalan Kenjeran 2/5-A RL. 002 Rw. 003 Kel. Simokerto Kec. Simokerto Kota Surabaya dengan berjalan kaki dengan tujuan untuk mencari sasaran dan  kemudian terdakwa mendapatkan sasaran yaitu 1 (satu) unit Sepeda motor, Jenis/Merk: Honda GL MAX 125 tahun 1997 wama Hitam Nopol: L-4935-GN  milik saksi ERLANGGA GUNTUR RAMADHAN yang sedang di parkir di depan pekarangan tertutup rumah saksi Jalan Kenjeran 2/5-A Rt. 002 Rw. 003 Kel. Simbkerto Kec. Simokerto Kota Surabaya, kemudian terdakwa mengawasi situasi untuk memastikan kondisi sepi dan selanjutnya terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi ERLANGGA GUNTUR RAMADHAN, terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor, Jenis/Merk: Honda GL MAX 125 tahun 1997 wama Hitam Nopol: L-4935-GN Rangka: MH1UABA12VK011153 Nosin: UABA1011233, STNK atas nama GEMBONG WIJAYA, alamat Kutisari Utara 2-D/12 Rt. 003 Rw. 002 Kel. Kutisari Kec. Tenggilis Kota Surabaya, lalu terdakwa melakukan dengan cara didorong dan mencoba untuk menyalakan sepeda motor hasil curian tersebut karena tidak bisa menyala terus terdakwa dorong setelah sampai di Jalan Kenjeran Gang IV Kota Surabaya tersangka berhasil diamankan oleh warga yang sebelumnya mendapatkan informasi tersebut dan kemudian terdakwa di serahkan kepada pihak Kepolisian dan akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi ERLANGGA GUNTUR RAMADHAN mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah)

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya