Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
465/Pdt.Bth/2016/PN SBY Moh. Amil Fikri 1.Dinar Pratiwi
2.Bank Perkreditan Rakyat, BPR, Amin
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya, KPKNL
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 465/Pdt.Bth/2016/PN SBY
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moh. Amil Fikri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YunusMoh. Amil Fikri
Tergugat
NoNama
1Dinar Pratiwi
2Bank Perkreditan Rakyat, BPR, Amin
3Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya, KPKNL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Memerintahkan kepada Terlawan II dan Terlawan III agar melakukan Penundaan atas Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut,dikoran umum dan selebaran yang rencananya akan melaksanakan lelang pada tanggal 08  Juni 2016 terhadap obyek sebagai berikut : Tanah dan Bangunan dengan SHM No.1266 a/n. Dinar Pratiwi (Terlawan I) yang terletak di Jl. Bulak Cumpat Barat II/31 Surabaya

pada point 1 diatas ditangguhkan/ditundakan sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tetap;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur;
  3. Menyatakan obyek sengketa sebagai berikut : Atas Objek tanah dan Bangunan dengan SHM No.1266 a/n. Dinar Pratiwi (Terlawan I) yang terletak di Jl. Bulak Cumpat Barat II/31 Surabaya adalah milik Pelawan.
  4. Menyatakan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut,yang diumumkan di Koran umum dan selebaran yang rencananya akan melaksanakan lelang pada tanggal 08 Juni 2016,terhadap  tanah dan bangunan aquo yang merupakan milik Pelawan berdasarkan ikatan jual beli tertanggal 04 Juni 2015 dengan Terlawan I adalah sah dan mempunyai kekuatan hokum, sehingga eksekusi lelang hak tanggungan harus diangkat;
  5. Memerintahkan Terlawan II dan III untuk tidak melakukan pelaksanaan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut,yang diumumkan dikoran umum dan selebaran yang rencananya akan melaksanakan lelang pada tanggal 08 Juni 2016, terhadap a quo tanah dan bangunan milik Pelawan sampai adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti;
  6. Menyatakan putusan ini dijalankan segera walaupun ada banding ataupun kasasi atasnya;
  7. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
  8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak