| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 853/Pid.B/2026/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | NASIB WIADI BIN ALM DARMINGUN | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 853/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B. 3704/M.5.10.3/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 2628M.5.10/Eoh.2/05/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama : NASIB WIADI Bin Alm. DARMINGUN Tempat lahir : Bojonegoro Umur/tgl. Lahir : 35 tahun / 12 Mei 1990 Jenis kelamin : Laki - laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. Pagerwesi RT 12 RW 02 Desa Pagerwesi Kec. Trucuk kab. Bojonegoro Atau Dsn. Gayam RT 01 RW 02 Desa Beget Kec. Gayam Kab. Bojonegoro Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMP (lulus)
B. PENAHANAN : 1. Penyidik : Rutan, sejak tanggal 18 Maret 2026 s/d 06 April 2026; 2. Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 07 April 2026 s/d 16 Mei 2026; 3. Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 13 Mei 2026 s/d 01 Juni 2026;
C. DAKWAAN : ----- Bahwa terdakwa NASIB WIADI Bin Alm. DARMINGUN pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam proyek pembangunan ruko pintu masuk Citraland Jl. Raya Lontar Citraland Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .------------------------------------------
Surabaya, 18 Mei 2026 PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH Jaksa Muda Nip. 197310091999031001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
