Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
853/Pid.B/2026/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. NASIB WIADI BIN ALM DARMINGUN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 853/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 3704/M.5.10.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASIB WIADI BIN ALM DARMINGUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 2628M.5.10/Eoh.2/05/2026

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

  Nama                           :     NASIB WIADI Bin Alm. DARMINGUN                                     

 Tempat lahir                :     Bojonegoro      

 Umur/tgl. Lahir            :     35 tahun / 12 Mei 1990

       Jenis kelamin              :     Laki - laki            

 Kebangsaan                :     Indonesia

 Tempat tinggal            :     Dsn. Pagerwesi RT 12 RW 02 Desa Pagerwesi Kec. Trucuk kab. Bojonegoro Atau Dsn. Gayam RT 01 RW 02 Desa Beget Kec. Gayam Kab. Bojonegoro

 Agama                         :     Islam                  

 Pekerjaan                    :     Wiraswasta

 Pendidikan                  :     SMP (lulus)

                                               

B. PENAHANAN :

    1. Penyidik                          : Rutan, sejak tanggal 18 Maret 2026 s/d 06 April 2026;

    2. Perpanjangan PU            : Rutan, sejak tanggal 07 April 2026 s/d 16 Mei 2026;

    3. Penuntut Umum               : Rutan, sejak tanggal 13 Mei 2026 s/d 01 Juni 2026;

 

C. DAKWAAN :

----- Bahwa terdakwa NASIB WIADI Bin Alm. DARMINGUN pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam proyek pembangunan ruko pintu masuk Citraland Jl. Raya Lontar Citraland Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru metalik dengan cashing warna bening milik saksi ANANG ANDRINTO dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 04.15 Wib ketika terdakwa bangun tidur, terdakwa keluar dengan jalan kaki ke proyek ruko pintu masuk Citraland karena kost terdakwa hanya berjarak 1 km dari proyek ruko, kemudian pada pukul 04.30 Wib terdakwa sampai di proyek ruko pintu masuk Citraland, lalu terdakwa menuju proyek yang di tiduri oleh saksi ANANG ANDRIANTO, kemudian terdakwa masuk ke dalam dengan membuka pintu yang tidak terkunci dan melihat handphone tersebut sedang di cas di samping saksi ANANG ANDRIANTO yang saat itu sedang tidur, kemudian terdakwa mengambil handphone tersebut menggunakan tangan sebelah kanan, lalu terdakwa memasukkan handphone tersebut ke dalam tas ransel warna hitam biru merk Palazzo, setelah berhasil mengambil handphone tersebut kemudian terdakwa kembali ke tempat kost, kemudian sekitar pukul 06.00 Wib datang saksi ANANG ANDRIANTO bersama dengan saksi MUHAMAD ALI MURSID dan saksi HERU SANTOSO di tempat kost terdakwa dan saksi ANANG ANDRIANTO mengatakan kepada terdakwa telah kehilangan handphone, namun terdakwa diam saja, selanjutnya terdakwa di suruh saksi ANANG ANDRIANTO untuk menuju ke saksi HERU SANTOSO selaku security yang saat itu berada di luar kost terdakwa, selanjutnya saksi HERU SANTOSO mengatakan kepada saksi ANANG ANDRIANTO untuk menggeledah kamar kost milik terdakwa, dan setelah di geledah oleh saksi ANANG ANDRIANTO di temukan handphone milik saksi ANANG ANDRIANTO yang berada di dalam tas ransel milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Lakarsantri guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ANANG ANDRIANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah);

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .------------------------------------------

 

                                                                                      Surabaya, 18 Mei 2026         

    PENUNTUT UMUM

 

                                                                                              R OCKY SELO HANDOKO, SH

              Jaksa Muda Nip. 197310091999031001

Pihak Dipublikasikan Ya