Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2291/Pid.Sus/2025/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. WAHYU JOHANES LEWEN BIN AGUSTINUS LEWEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2291/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5941/M.5.43/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU JOHANES LEWEN BIN AGUSTINUS LEWEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

c.

 

Dakwaan

PERTAMA

:

 

 

 

Bahwa ia terdakwa WAHYU JOHANES LEWEN BIN AGUSTINUS LEWEN pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di depan terminal penumpang Gapura Surya Nusantara pelabuhan tanjung perak Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan” “telah melakukan perbuatan” dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 Terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit handphone Infinix Smart 5 warna biru dengan nomor 088989154870 mengakses permainan judi di situs SEDUNIAHARTA.COM setelah itu Terdakwa memasukkan username Lewen dan password gacor123 kemudian Terdakwa mendeposit uang taruhan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan menggunakan E-Wallet DANA milik Terdakwa di nomor 088989154870 atas nama WAHYU JOHANES LEWEN, setelah itu Terdakwa memilih judi jenis PRAGMATIC PLAY permainan “Gates Of Olympus 1000”  lalu memasang taruhan sebesar Rp 2.000,-(dua ribu rupiah) s/d Rp 4.000,-(empat ribu rupiah)  per putaran lalu menekan tombil SPIN kemudian menunggu permainan berlangsung . Apabila ada gambar yang sama dalam satu kolom atau satu baris maka terdakwa dinyatakan menang dan hadiah kemenangan akan otomatis masuk ke saldo di akun judi milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka akan otomatis berkurang jumlah deposit yang telah terdakwa setorkan sebesar jumlah taruhan terdakwa dikalikan dengan banyaknya putaran. Dan apabila terdakwa akan mengambil uang kemenangan maka Terdakwa akan menekan menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut akan otomatis masuk ke E-Walet DANA nomor 088989154870 atas nama WAHYU JOHANES LEWEN yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya.
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah withdraw uang kemenangan kurang lebih sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), uang tersebut Terdakwa gunakan untuk menambah memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira jam 00.15 wib bertempat di depan terminal penumpang Gapura Surya Nusantara pelabuhan tanjung perak Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Hadi Iswanto dan Saksi Agus Subandi yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone Infinix Smart 5 warna biru dengan nomor 088989154870 milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Pabean Cantikan.
  • Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa WAHYU JOHANES LEWEN BIN AGUSTINUS LEWEN pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di depan terminal penumpang Gapura Surya Nusantara pelabuhan tanjung perak Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara” dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 Terdakwa mengakses permainan judi di situs SEDUNIAHARTA.COM setelah itu Terdakwa memasukkan username Lewen dan password gacor123 kemudian Terdakwa mendeposit uang taruhan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan menggunakan E-Wallet DANA milik Terdakwa di nomor 088989154870 atas nama WAHYU JOHANES LEWEN, setelah itu Terdakwa memilih judi jenis PRAGMATIC PLAY permainan “Gates Of Olympus 1000”  lalu memasang taruhan sebesar Rp 2.000,-(dua ribu rupiah) s/d Rp 4.000,-(empat ribu rupiah) per putaran lalu menekan tombil SPIN kemudian menunggu permainan berlangsung. Apabila ada gambar yang sama dalam satu kolom atau satu baris maka terdakwa dinyatakan menang dan hadiah kemenangan akan otomatis masuk ke saldo di akun judi milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka akan otomatis berkurang jumlah deposit yang telah terdakwa setorkan sebesar jumlah taruhan terdakwa dikalikan dengan banyaknya putaran. Dan apabila terdakwa akan mengambil uang kemenangan maka Terdakwa akan menekan menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut akan otomatis masuk ke E-Walet DANA nomor 088989154870 atas nama WAHYU JOHANES LEWEN yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya.
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah withdraw uang kemenangan kurang lebih sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), uang tersebut Terdakwa gunakan untuk menambah memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira jam 00.15 wib bertempat di depan terminal penumpang Gapura Surya Nusantara pelabuhan tanjung perak Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Hadi Iswanto dan Saksi Agus Subandi yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone Infinix Smart 5 warna biru dengan nomor 088989154870 milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Pabean Cantikan.
  • Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) Ke 2 KUHP. ---

 

ATAU

KETIGA

Bahwa ia terdakwa WAHYU JOHANES LEWEN BIN AGUSTINUS LEWEN pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di depan terminal penumpang Gapura Surya Nusantara pelabuhan tanjung perak Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaramenggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 Terdakwa memainkan judi jenis PRAGMATIC PLAY permainan “Gates Of Olympus 1000” kemudian melakukam deposit sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu memasang taruhan sebesar Rp 2.000,-(dua ribu rupiah) s/d Rp 4.000,-(empat ribu rupiah) per putaran lalu menekan tombil SPIN kemudian menunggu permainan berlangsung. Apabila ada gambar yang sama dalam satu kolom atau satu baris maka terdakwa dinyatakan menang dan hadiah kemenangan akan otomatis masuk ke saldo di akun judi milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka akan otomatis berkurang jumlah deposit yang telah terdakwa setorkan sebesar jumlah taruhan terdakwa dikalikan dengan banyaknya putaran. Dan apabila terdakwa akan mengambil uang kemenangan maka Terdakwa akan menekan menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut akan otomatis masuk ke E-Walet DANA nomor 088989154870 atas nama WAHYU JOHANES LEWEN yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya.
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah withdraw uang kemenangan kurang lebih sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), uang tersebut Terdakwa gunakan untuk menambah memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira jam 00.15 wib bertempat di depan terminal penumpang Gapura Surya Nusantara pelabuhan tanjung perak Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Hadi Iswanto dan Saksi Agus Subandi yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone Infinix Smart 5 warna biru dengan nomor 088989154870 milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Pabean Cantikan.
  • Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.---

 

Pihak Dipublikasikan Ya