Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat sebagai hukum perjanjian jual beli pada tanggal 17 Februari 2025 antara PENGGUGAT sebagai Pembeli dengan PARA TERGUGAT sebagai penjual, atas sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2958, seluas 96 m2 yang terletak di Simorejo Sari B-13/8, RT/RW 009/007, Kelurahan Simomulyo Baru, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, atas nama RUSPANDI (TERGUGAT I), dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Simorejo Sari B-12/7
- Sebelah Selatan : Jl.Simorejo Sari B- Gang 13
- Sebelah Timur : Masjid Al Munawaroh
- Sebelah Barat : Simorejo Sari B-13/8A
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pernyataan TERGUGAT I sebagai Surat Serah Terima Kepemilikan atas sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2958, seluas 96 m2 yang berada Simorejo Sari B-13/8, RT/RW 009/007, Kelurahan Simomulyo Baru, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya;
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai pembeli yang beritikad baik;
- Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada PENGGUGAT bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT I dan TERGUGAT II selaku Penjual guna menandatangani Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sekaligus Penggugat bertindak untuk dan atas namanya senduru sebagai Pembeli atas tanah objek a quo, guna pengurusan pendaftaran hak atas tanah yang baru dan atau balik nama tanah objek a quo di Kantor ATR/BPN Kota Surabaya I (Turut Tergugat I);
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah objek a quo guna balik nama Sertifikat tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2958, seluas 96 m2 yang berada di Kelurahan Simomulyo Baru RT/RW 009/007 Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya atas nama RUSPANDI (TERGUGAT I) ke nama AGUS SALIM (PENGGUGAT);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voraad) ada perlawanan, banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT diwajibkan tunduk dan patuh untuk ikut serta melaksanakan putusan perkara bila kelak telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
|