Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
805/Pdt.G/2025/PN Sby LIEM INGGRIANI LAKSMANA Pemerintah Kota Surabaya Cq. Walikota Surabaya Cq. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 805/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIEM INGGRIANI LAKSMANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herlina Husnul Amanati, S.H.LIEM INGGRIANI LAKSMANA
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kota Surabaya Cq. Walikota Surabaya Cq. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KETUA RT 02 KELURAHAN JEMURAWONOSARI KECAMATAN WONOCOLO
2KETUA RW VIII KELURAHAN JEMURWONOSARI KECAMATAN WONOCOLO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 13 tanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Iwan Saleh Irawan, S.H., Notaris di Surabaya dan Akta Kuasa Menjual Nomor 14 tanggal 18 April 2013 yang dibuat di hadapan Iwan Saleh Irawan, S.H., Notaris di Surabaya;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah Objek Sengketa berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 1724, luas 1.154 m2 yang terletak di Jl. Taman Jemurwonosari Selatan, Kelurahan Jemurwonosari, Kecamatan Wonocolo, kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur atas nama LIEM INGGRIANI LAKSMANA, Surat Ukur Nomor 215/Jemurwonosari/2000 tanggal 09-10-2000 seluas 1.154 m2, NIB 02372 dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara                 : Taman Jemursari Selatan I;

Selatan             : Jemursari Selatan II;

Timur                : Bangunan Rumah;

Barat                 : Taman Jemursari Selatan;

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat berupa:
  1. Mencabut secara sepihak Surat Keterangan Rencana Kota Nomor  653/4529/436.6.2/2014 tanggal 03 November 2014;
  2. Mencabut secara sepihak Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 188/4555-91/436.6.2/2012 tanggal 18 November 2014;
  3. Melakukan serah terima objek sengketa milik Penggugat sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) RT 02-RW VIII Kel. Jemurwonosari, Kec. Wonocolo.

adalah Perbuatan Melanggar Hukum (PMH sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.

  1. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang turut memfasilitasi pemasangan papan pengumuman tersebut terlah memasuki tanah hak milik Penggugat (pekarangan Penggugat) tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat selaku pemilik tanah. Perbuatan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
  2. Menghukum Tergugat karena perbuatannya menimbulkan kerugian materiil dan immaterial bagi Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian Materiil

Ganti rugi nilai tanah objek sengketa yang sejak perolehan hak tidak dapat dimanfaatkan oleh Penggugat untuk mendirikan bangunan dan usaha sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025 adalah sebesar Rp. 3.894.750.000,- (tiga milyar delapan ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

  • Kerugian Immateriil

Perasaan was-was dan khawatir yang dialami Penggugat sejak bulan Juli tahun 2015 karena adanya pencabutan SKRK dan IMB atas objek sengketa yang telah diterbitkan oleh Tergugat dan dicabut secara sepihak oleh Tergugat tanpa ada penyelesaian ganti rugi dari Tergugat kepada Penggugat selaku pemilik tanah sehingga tidak dapat mendirikan bangunan ataupun memanfaatkan serta mengelola tanah miliknya sendiri, apabila dipersamakan dalam jumlah mata uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

  1. Menghukum Tergugat Tergugat untuk membeli tanah objek sengketa milik Penggugat dengan harga sesuai Nilai Jual Objek Pajak tahun 2025 sebesar Rp. 3.894.750.000,- (tiga milyar delapan ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Berslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap:
  • Sertipikat Hak Milik No. 1724, luas 1.154 m2 yang terletak di Jl. Taman Jemurwonosari Selatan, Kelurahan Jemurwonosari, Kecamatan Wonocolo, kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur atas nama LIEM INGGRIANI LAKSMANA, Surat Ukur Nomor 215/Jemurwonosari/2000 tanggal 09-10-2000 seluas 1.154 m2, NIB 02372 dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara                    : Taman Jemursari Selatan I;

Selatan                : Jemursari Selatan II;

Timur                    : Bangunan rumah;

Barat                     : Taman Jemursari Selatan;

  1. Memerintahkan kepada Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II dan siapapun yang tidak berhak atas Objek Sengketa untuk tidak melakukan perbuatan apapun yang berhubungan yang berkaitan dengan Objek Sengketa baik melakukan peralihan, perubahan, pemasangan patok, pembangunan, dan tindakan-tindakan lain yang merugikan kepentingan Penggugat.
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan atas perkara ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi dan/atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  4. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak