Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1796/Pid.Sus/2025/PN Sby WICAKSONO SUBEKTI R DICKY INDRA MAULANA BIN PERNANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1796/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 03 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/4863/M.5.43/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WICAKSONO SUBEKTI R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKY INDRA MAULANA BIN PERNANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA:

------- Bahwa Terdakwa DICKY INDRA MAULANA BIN PERNANDA, pada hari Senin tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Rumah di Jalan Kebonsari Baru Selatan I/23 RT/RW 003/003 Kel. Kebonsari, Kec. Jambangan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. OYEK (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa transfer melalui ATM ke rekening BCA milik Sdr. OYEK (DPO) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) beserta bukti transfer yang Terdakwa kirim ke Sdr. OYEK (DPO). Sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa dikirim foto lokasi oleh Sdr. OYEK (DPO) di depan SPBU Jalan Kebonsari Surabaya, selanjutnya Terdakwa berangkat ke lokasi sesuai lokasi yang ditentukan, setelah sampai di lokasi Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang dibungkus Rokok Surya, kemudian Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa di Jalan Kebonsari Baru Selatan 1/23 RT. 03 RW. 03 Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Jambangan, Surabaya;
  • Bahwa Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) poket kecil untuk nantinya akan Terdakwa jual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per poketnya;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. HENDRIK di depan Gang Jalan Kebonsari Baru Selatan I RT. 03 RW. 03, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Jambangan, Surabaya, kemudian untuk sisanya Terdakwa simpan di rumah;
  • Bahwa pada tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan Saksi HARLYAN BAYU PRAYOGA di rumah Terdakwa Jalan Kebonsari Baru Selatan 1/23 RT. 03 RW. 03 Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Jambangan, Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu) poket sedang narkotika jenis sabu, 1 (satu) bandel plastik klip kosong, 1 (satu) buah serok sabu, 1 (satu) buah HP Merk Samsung A20 warna merah dengan SIM Card INDOSAT 081615610500;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 04725/NNF/2025 tanggal 05 Juni 2025, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa DICKY INDRA MAULANA Bin PERNANDA berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti 12791/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa DICKY INDRA MAULANA BIN PERNANDA, pada hari Senin tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Rumah di Jalan Kebonsari Baru Selatan I/23 RT/RW 003/003 Kel. Kebonsari, Kec. Jambangan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan Saksi HARLYAN BAYU PRAYOGA yang sebelumnya mendapat informasi di rumah Terdakwa Jalan Kebonsari Baru Selatan 1/23 RT. 03 RW. 03 Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Jambangan, Surabaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu) poket sedang narkotika jenis sabu, 1 (satu) bandel plastik klip kosong, 1 (satu) buah serok sabu, 1 (satu) buah HP Merk Samsung A20 warna merah dengan SIM Card INDOSAT 081615610500;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari sebelumnya Terdakwa mengambil dengan sistem ranjau yang diberikan oleh Sdr. OYEK (DPO) di depan SPBU Jalan Kebonsari Surabaya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 04725/NNF/2025 tanggal 05 Juni 2025, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa DICKY INDRA MAULANA Bin PERNANDA berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti 12791/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya