Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2825/Pid.Sus/2025/PN Sby WICAKSONO SUBEKTI R ZULHAM NIZAR ABDILLAH Bin HAMZAH (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2825/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8207/M.5.43/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WICAKSONO SUBEKTI R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULHAM NIZAR ABDILLAH Bin HAMZAH (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara: PDM-6132/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA

Nama

:

ZULHAM NIZAR ABDILLAH Bin HAMZAH (Alm)

Nomor Identitas

:

3578190812900001

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur / Tgl.lahir

:

28 Tahun / 08 Desember 1996

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Hayam Wuruk RT. 01 RW. 01, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta (Teknisi listrik)

Pendidikan

:

MTs (tidak tamat)

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

TERDAKWA

PENANGKAPAN

:

Tanggal 07 Oktober 2025 s/d 10 Oktober 2025

 

 

 

 

PENAHANAN

:

 

-

Penyidik

:

Rutan Polrestabes, Sejak tanggal 10 Oktober 2025 s/d tanggal 29 Oktober 2025;

-

 

-

Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

Penuntut

:

 

:

 

Rutan Polrestabes, Sejak tanggal 30 Oktober 2025 s/d tanggal 08 Desember 2025.

Rutan Kelas I Surabaya, Sejak tanggal 04 Desember 2025 s/d 23 Desember 2025

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA:

------- Bahwa Terdakwa ZULHAM NIZAR ABDILLAH Bin HAMZAH (Alm), pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di warung kopi Marem Jalan Manukan Lor Gang IV-B Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 29 September 2025, Terdakwa menghubungi Sdr. AJREK (DPO) melalui Whatsapp untuk memessan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) bungkus dengan harga Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang Terdakwa transfer ke nomor DANA yang Terdakwa tidak ingat, kemudian Sdr. AJREK (DPO) mengirimkan lokasi dan foto ranjauan di dekat rongsokan jalan Mawar Surabaya, kemudian Terdakwa langsung menuju ke tempat tersebut dan mengambil nanrkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) bungkus, selanjutnya terhadap 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa bawa pulang dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja Terdakwa bagi menjadi 12 (dua belas) bungkus kecil untuk dengan tujuan akan Terdakwa jual kembali dengn harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bungkusnya;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025, Terdakwa menghubungi Sdr. CAK RI (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang Terdakwa bayarkan secara tunai dan bertemu langsung dengan Sdr. CAK RI (DPO) di Jalan Kunti Surabaya untuk menyerahkan narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa pesan, lalu terhadap 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pecah menjadi 2 (dua) bungkus dan akan Terdakwa jual dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bungkus;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di warung kopi Marem Jalan Manukan Lor Gang IV-B Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya Saksi ARAFAT JIHAD SUMARYONO, Saksi EDO RANTO PERKASA, dan Saksi YOGY INDRA YUDISTIRA yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat mengamankan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto  ± 0,166 (nol koma satu enam enam) gram, 3 (tiga) bungkus berisikan daun, batang dan biji yang di duga narkotika jenis ganja dengan berat total netto ± 42,272 (empat puluh dua koma dua tujuh dua) gram, 1 (satu) kotak kecil warna hitam, 1 (satu) dompet kain motif daun tanpa merk, dan 1 (satu) unit Handphone INFINIX HOT 4 PRO warna hitam nomor 08913531333 ???? 1351024687182589 ???? 2 351024687182597;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 09578/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025, bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa ZULHAM NIZAR ABDILLAH Bin HAMZAH (Alm) berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti :
  • 29678/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,028 gram.
  • 29679/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,138 gram.
  • 29680/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 38,749 gram.
  • 29681/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 1,537 gram
  • 29682/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 1,986 gram.

setelah dilakukan pengujian secara laboratoris kriminalistik barang bukti dengan nomor 29678/2025/NNF dan 29678/2025/NNF hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan terhadap barang bukti dengan nomor 29678/2025/NNF dan 29678/2025/NNF hasilnya positif (+) Ganja setelah dilakukan pengujian secara laboratoris kriminalistik terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

PERTAMA:

------- Bahwa Terdakwa ZULHAM NIZAR ABDILLAH Bin HAMZAH (Alm), pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di warung kopi Marem Jalan Manukan Lor Gang IV-B Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025, Terdakwa menghubungi Sdr. CAK RI (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang Terdakwa bayarkan secara tunai dan bertemu langsung dengan Sdr. CAK RI (DPO) di Jalan Kunti Surabaya untuk menyerahkan narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa pesan, lalu terhadap 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pecah menjadi 2 (dua) bungkus dan akan Terdakwa jual dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bungkus;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di warung kopi Marem Jalan Manukan Lor Gang IV-B Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya Saksi ARAFAT JIHAD SUMARYONO, Saksi EDO RANTO PERKASA, dan Saksi YOGY INDRA YUDISTIRA yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat mengamankan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto  ± 0,166 (nol koma satu enam enam) gram, 1 (satu) kotak kecil warna hitam, 1 (satu) dompet kain motif daun tanpa merk, dan 1 (satu) unit Handphone INFINIX HOT 4 PRO warna hitam nomor 08913531333 ???? 1351024687182589 ???? 2 351024687182597;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 09578/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025, bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa ZULHAM NIZAR ABDILLAH Bin HAMZAH (Alm) berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti :
  • 29678/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,028 gram.
  • 29679/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,138 gram.

setelah dilakukan pengujian secara laboratoris kriminalistik barang bukti dengan nomor 29678/2025/NNF dan 29678/2025/NNF hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa ZULHAM NIZAR ABDILLAH Bin HAMZAH (Alm), pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di warung kopi Marem Jalan Manukan Lor Gang IV-B Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 29 September 2025, Terdakwa menghubungi Sdr. AJREK (DPO) melalui Whatsapp untuk memessan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) bungkus dengan harga Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang Terdakwa transfer ke nomor DANA yang Terdakwa tidak ingat, kemudian Sdr. AJREK (DPO) mengirimkan lokasi dan foto ranjauan di dekat rongsokan jalan Mawar Surabaya, kemudian Terdakwa langsung menuju ke tempat tersebut dan mengambil nanrkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) bungkus, selanjutnya terhadap 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa bawa pulang dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja Terdakwa bagi menjadi 12 (dua belas) bungkus kecil untuk dengan tujuan akan Terdakwa jual kembali dengn harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bungkusnya;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di warung kopi Marem Jalan Manukan Lor Gang IV-B Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya Saksi ARAFAT JIHAD SUMARYONO, Saksi EDO RANTO PERKASA, dan Saksi YOGY INDRA YUDISTIRA yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat mengamankan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus berisikan daun, batang dan biji yang di duga narkotika jenis ganja dengan berat total netto ± 42,272 (empat puluh dua koma dua tujuh dua) gram, 1 (satu) kotak kecil warna hitam, 1 (satu) dompet kain motif daun tanpa merk, dan 1 (satu) unit Handphone INFINIX HOT 4 PRO warna hitam nomor 08913531333 ???? 1351024687182589 ???? 2 351024687182597;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 09578/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025, bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa ZULHAM NIZAR ABDILLAH Bin HAMZAH (Alm) berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti :
  • 29680/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 38,749 gram.
  • 29681/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 1,537 gram
  • 29682/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 1,986 gram.

terhadap barang bukti dengan nomor 29678/2025/NNF dan 29678/2025/NNF setelah dilakukan pengujian secara laboratoris kriminalistik hasilnya positif (+) Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------

 

Surabaya, 15 Desember 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

WICAKSONO SUBEKTI ROHMAN, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya