INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1154/Pdt.G/2026/PN Sby | DHARMA WIRA WIJAYA | 1.PT BANK SMBC INDONESIA Tbk, dahulu bernama PT Bank BTPN Tbk 2.PT APOLLO ASET MANAGEMENT |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Okt. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 1154/Pdt.G/2026/PN Sby | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 29 Sep. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan perlindungan sementara Penggugat Berupa meletakan SITA PERSAMAAN terhadap objek: SHM No. 1408/Manyar Sabrangan, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, atas nama Dra. Gwie Mie Liem;
2. Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak melakukan tindakan pengalihan, pembebanan, penjualan atau tindakan hukum lainnya terhadap hak yang menjadi objek sengketa selama perkara diperiksa, sepanjang tindakan tersebut dilakukan berdasarkan hak yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo;
3. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mencatat adanya perkara a quo terhadap objek SHM No. 1408/Manyar Sabrangan sepanjang pencatatan tersebut diperkenankan menurut ketentuan hukum pertanahan;
4. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mengenai bentuk perlindungan sementara tersebut, mohon diberikan bentuk perlindungan yang menurut hukum paling tepat.
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat I berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 21 tanggal 24 Mei 2016;
3. Menyatakan bahwa telah terjadi peristiwa hukum berupa pengalihan/cessie piutang dari Tergugat I kepada Tergugat II pada tanggal 29 Juni 2026, sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan dokumen cessie yang sah;
4. Menyatakan bahwa Tergugat II wajib membuktikan dasar dan ruang lingkup hak tagih yang diperolehnya dari Tergugat I berdasarkan cessie tersebut;
5. Menyatakan bahwa setiap tindakan Tergugat II terhadap Penggugat harus didasarkan pada hak tagih yang sah dan dapat dibuktikan berdasarkan dokumen cessie serta ketentuan hukum yang berlaku terhadap Penggugat;
6. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengalihkan hak tagih dan/atau hak yang berkaitan dengan jaminan tanpa memberikan informasi dan kejelasan hukum yang diperlukan kepada Penggugat, apabila terbukti dilakukan tanpa dasar dan prosedur hukum yang semestinya, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
7. Menyatakan tindakan Tergugat II yang menggunakan atau melaksanakan hak tagih terhadap Penggugat tanpa dapat membuktikan dasar perolehan hak tersebut dan tanpa memenuhi persyaratan keberlakuannya terhadap Penggugat, apabila terbukti demikian, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng atau sesuai proporsi kesalahan yang dibuktikan di persidangan untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar: Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng atau sesuai proporsi kesalahan yang dibuktikan di persidangan untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar: Rp125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
10. Menyatakan Dra. Gwie Mie Liem, selaku istri Penggugat dan pemegang SHM No. 1408/Manyar Sabrangan, adalah pihak yang mempunyai kepentingan hukum langsung terhadap objek tersebut;
11. Menyatakan Turut Tergugat I tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan tidak dibebani kewajiban pembayaran ganti rugi dalam perkara a quo;
12. Menyatakan SHM No. 1408/Manyar Sabrangan tetap mempunyai kekuatan hukum sesuai status haknya sampai terdapat putusan atau tindakan hukum yang sah mengenai status tersebut;
13. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk tunduk dan melaksanakan putusan perkara ini sesuai kewenangan administrasi pertanahannya;
14. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk tunduk dan melaksanakan putusan perkara ini sepanjang berkaitan dengan kewenangannya terhadap objek perkara;
15. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
