Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1604/Pid.B/2025/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. HERRY SUTANTO bin SURADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1604/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4412/M.5.43/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERRY SUTANTO bin SURADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Ia Terdakwa HERRY SUTANTO Bin SURADI pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Pantai Kenjeran Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan berseku. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa dengan 2 (dua) orang temannya yakni Sdr. RAHMAT (DPO) dan Sdr. SOLIKIN (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit Becak Montor milik Sdr. RAHMAT (DPO) berniat untuk mencari mangsa di Sekitar di Jl. Pantai Kenjeran Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dengan peran Terdakwa dan Sdr. SOLIKIN (DPO)  berada di depan boncengan Becak motor sedangkan Sdr. RAHMAT (DPO) mengendarai becak motornya. Pada saat di tengah perjalanan Sdr. SOLIKIN (DPO) melihat terdapat sebuah HP yang berada di dashboard motor yang mana pemilik motor yakni Korban Sdr. SYUFI FITROH sedang memancing di kali pinggir jalan. Setelah mengetahui itu Sdr. RAHMAT (DPO) memutar becak motornya dan Sdr. SOLIKIN (DPO) langsung turun mengambil Hp itu kemudian pergi. Akan tetapi Saksi Sdr. SYUFI FITROH mengetahui dan berteriak Maling....Maling.... sehingga warga ikut mengejar Terdakwa. Sesampainya di daerah SMPN 54 Terdakwa lari dan membuang HP ke pinggir jalan. Kemudian Terdakwa dikejar warga hingga SPBU Kedung Cowek dan langsung di amankan oleh warga ke Polsek Kenjeran beserta barang bukti HP.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Sdr. SYUFI FITROH berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya