| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 30 Sep. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
1146/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Sabtu, 26 Sep. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Roby Permana | | 2 | Pradikta Rengga Widiasmara |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Abd Hafid, S.H. M.H. | Roby Permana | | 2 | Abd Hafid, S.H. M.H. | Pradikta Rengga Widiasmara |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT Nusantara Raja Jaya Cq. Apartement The Ambengan Tenten | | 2 | PT Toyota Astra Financial Services (TAF) Cq. TAF Cabang Surabaya Barat | | 3 | PT Putra Dewa Mandiri |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
- Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa kelalaian (culpa) dalam memenuhi jaminan hak atas keamanan konsumen, yang secara langsung mengakibatkan hilangnya penguasaan sah Para Penggugat terhadap kendaraan a quo
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan pelanggaran terhadap Hak keamana Konsumen yang mengakibatkan hilangnya kendaraan yang dikuasai oleh Para Penggugat.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat sebesar Rp 770.000.000,- (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah).
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun dari nilai kerugian materiil terhitung sejak gugatan didaftarkan hingga seluruh pembayaran dilunasi secara tuntas.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset milik Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |