| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAIFUL Bin SUWADI pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Tambak Langon Nomor 03 RT 001 RW 004, Kelurahan Tambak Langon, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAIFUL Bin SUWADI menggunakan sarana 1 (satu) buah handphone merk Samsung A-50 warna hitam dengan nomor IMEI 1 356798100487783, dengan nomor IMEI 2 356798100487781, dengan nomor telepon 082229945646 yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa untuk memainkan permainan judi online slot pada situs “royal toto”.
- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Tambak Langon Nomor 03 RT 001 RW 004, Kelurahan Tambak Langon, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya pada situs “royal toto” dan cara terdakwa dalam melakukan perjudian jenis slot yaitu terdakwa menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Samsung A-50 warna hitam dengan nomor IMEI 1 356798100487783, dengan nomor IMEI 2 356798100487781, dengan nomor telepon 082229945646 milik terdakwa dan membuat akun di situs “royal toto” dengan username: royaltolol dan password: 134679, selanjutnya terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer melalui rekening BCA dari nomor rekening 1030648672 atas nama MUHAMMAD SYAIFUL ke rekening BCA dengan nomor rekening 1030648672 atas nama RUDI HARIANTO, kemudian terdakwa masuk ke room PRAGMATIC dan memilih permainan judi slot OLYMPUS SUPER SCATTER. Lalu terdakwa memainkan permainan judi slot tersebut dengan cara memasang taruhan sebesar Rp 400,- untuk beberapa kali putaran dengan disertai gambar pilihan dan terdakwa memilih 100 (seratus) kali putaran, apabila gambarnya pecah dan sama maka terdakwa memperoleh kemangan, namun apabila tidak ada gambar yang sama maka terdakwa memperoleh kekalahan.
- Bahwa terdakwa mendapatkan kemenangan sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dari permainan judi slot tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan permainan judi secara online dan terdakwa melakukan permainan judi secara online tersebut untuk mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAIFUL Bin SUWADI pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Tambak Langon Nomor 03 RT 001 RW 004, Kelurahan Tambak Langon, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 terdakwa MUHAMMAD SYAIFUL Bin SUWADI yang pada saat itu sedang berada di Jalan Tambak Langon Nomor 03 RT 001 RW 004, Kelurahan Tambak Langon, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, dimana pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Samsung A-50 warna hitam dengan nomor IMEI 1 356798100487783, dengan nomor IMEI 2 356798100487781, dengan nomor telepon 082229945646 milik terdakwa, dan dilakukan penggeledahan terhadap handphone milik terdakwa dan ditemukan riwayat permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa yaitu di situs “royal toto”.
- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi pada situs “royal toto” dengan cara menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Samsung A-50 warna hitam dengan nomor IMEI 1 356798100487783, dengan nomor IMEI 2 356798100487781, dengan nomor telepon 082229945646 milik terdakwa dan membuat akun di situs “royal toto” dengan username: royaltolol dan password: 134679, selanjutnya terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer melalui rekening BCA dari nomor rekening 1030648672 atas nama MUHAMMAD SYAIFUL ke rekening BCA dengan nomor rekening 1030648672 atas nama RUDI HARIANTO, kemudian terdakwa masuk ke room PRAGMATIC dan memilih permainan judi slot OLYMPUS SUPER SCATTER. Lalu terdakwa memainkan permainan judi slot tersebut dengan cara memasang taruhan sebesar Rp 400,- untuk beberapa kali putaran dengan disertai gambar pilihan dan terdakwa memilih 100 (seratus) kali putaran, apabila gambarnya pecah dan sama maka terdakwa memperoleh kemangan, namun apabila tidak ada gambar yang sama maka terdakwa memperoleh kekalahan.
- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi tersebut untuk mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka dengan tujuan untuk mencari tambahan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan permainan judi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAIFUL Bin SUWADI pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Tambak Langon Nomor 03 RT 001 RW 004, Kelurahan Tambak Langon, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 saksi ISMAIL SODIKIN dan saksi HARI SANTOSO selaku Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD SYAIFUL Bin SUWADI di Jalan Tambak Langon Nomor 03 RT 001 RW 004, Kelurahan Tambak Langon, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya dimana pada saat dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung A-50 warna hitam dengan nomor IMEI 1 356798100487783, dengan nomor IMEI 2 356798100487781, dengan nomor telepon 082229945646 yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa yang di dalamnya terdapat riwayat permainan judi slot pada situs “royal toto”
- Bahwa setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa, terdakwa melakukan permainan judi pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 pada situs “royal toto” dan terdakwa melakukan permainan judi pada situs “royal toto” dengan cara menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Samsung A-50 warna hitam dengan nomor IMEI 1 356798100487783, dengan nomor IMEI 2 356798100487781, dengan nomor telepon 082229945646 milik terdakwa dan membuat akun di situs “royal toto” dengan username: royaltolol dan password: 134679, selanjutnya terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer melalui rekening BCA dari nomor rekening 1030648672 atas nama MUHAMMAD SYAIFUL ke rekening BCA dengan nomor rekening 1030648672 atas nama RUDI HARIANTO, kemudian terdakwa masuk ke room PRAGMATIC dan memilih permainan judi slot OLYMPUS SUPER SCATTER. Lalu terdakwa memainkan permainan judi slot tersebut dengan cara memasang taruhan sebesar Rp 400,- untuk beberapa kali putaran dengan disertai gambar pilihan dan terdakwa memilih 100 (seratus) kali putaran, apabila gambarnya pecah dan sama maka terdakwa memperoleh kemangan, namun apabila tidak ada gambar yang sama maka terdakwa memperoleh kekalahan.
- Bahwa terdakwa berperan sebagai pemain dalam permainan judi tersebut;
- Bahwa terdakwa dalam menggunakan kesempatan main judi tersebut untuk mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka dengan tujuan untuk mencari tambahan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan permainan judi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |