Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa AHMAD FARID bin MOCHAMMAD KOSEN (Alm) pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan di Jl. Raya Bangkalan, Kab. Bangkalan, Madura, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang kemudian berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ”dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat Jl. Raya Bangkalan, Kab. Bangkalan, Madura, Saksi AMIRUDDIN, S.H dan Saksi RATNO PUDYO A. yang merupakan anggota Kepolisian pada Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang melakukan tindak pidana perjudian, yang mana pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Terdakwa ditemukan bukti bahwa terdakwa telah melakukan permainan judi Online jenis Slot Wild Bounty Showdow, yang Terdakwa mainkan lewat akun Terdakwa dengan username Unyil32 dan password Farid123 dengan menggunakan 1 (satu) Unit Telepon Genggam Merek Vivo Y2029, Warna Hitam.
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot tersebut yakni dengan cara, pertama Terdakwa membuka aplikasi Google Chrome, kemudian pada kolom pencarian terdakwa mengetik situs https://dua.qqslotberjaya.com/, lalu terdakwa masuk ke situsnya dan memasukan username Unyil32 dan password Farid123, kemudian masuk ke menu utama Situs Judi Online tersebut. Selanjutnya Terdakwa melakukan deposit terlebih dahulu ke akun judi online milik terdakwa dengan jumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara di Top Up atau ditransfer melalui aplikasi Dana Milik Terdakwa dengan nama AHMAD FARID dengan nomor 082245791421.
- Setelah berhasil melakukan deposit, terdakwa kemudian kembali membuka aplikasi Google Chrome dan masuk ke akun terdakwa di situs judi online yang telah terbuka sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa memilih permainan Slot Wild Bounty Showdow. Setelah memilih jumlah taruhan selanjutnya Terdakwa memilih spin. Apabila gambar yang keluar setelah Terdakwa memilih spin tersebut sama semua dan berurutan maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan berdasarkan jumlah uang taruhan yang Terdakwa taruhkan.
- Bahwa hasil dari permainan judi yang dilakukan Terdakwa hasilnya Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan kadang Terdakwa gunakan untuk Top Up untuk bermain Judi jenis Slot tersebut lagi;
- Bahwa saat penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Saksi AMIRUDDIN, S.H dan Saksi RATNO PUDYO A tersebut terdapat barang bukti yang diamankan, berupa 1 (satu) Unit Telepon Genggam Merek Vivo Y2029, Warna Hitam milik Terdakwa;
- Bahwa permainan Judi Online Jenis Slot Wild Bounty Showdow yang Terdakwa mainkan tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja.
------- Sebagaimana perbuatan yang dilakukan Terdakwa AHMAD FARID bin MOCHAMMAD KOSEN (Alm) diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana --------------
----------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa AHMAD FARID bin MOCHAMMAD KOSEN (Alm) pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan di Jl. Raya Bangkalan, Kab. Bangkalan, Madura, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang kemudian berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ”menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar jam 15.00 WIB, Saksi AMIRUDDIN, S.H dan Saksi RATNO PUDYO A yang merupakan anggota kepolisian pada Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, mendapatkan informasi bahwa ada orang di pinggir jalan di Jl. Raya Bangkalan, Kab. Bangkalan, Madura yang sedang bermain judi online. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Saksi AMIRUDDIN, S.H dan Saksi RATNO PUDYO A langsung menuju ke Lokasi tersebut dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Selanjutnya saat diinterogasi, terdakwa mengakui bermain judi online jenis Slot Wild Bounty Showdow;
- Bahwa saat penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Saksi AMIRUDDIN, S.H dan Saksi RATNO PUDYO A tersebut terdapat barang bukti yang diamankan, berupa 1 (satu) Unit Telepon Genggam Merek Vivo Y2029, Warna Hitam milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot tersebut yakni dengan cara, pertama Terdakwa membuka aplikasi Google Chrome, kemudian pada kolom pencarian terdakwa mengetik situs https://dua.qqslotberjaya.com/, lalu terdakwa masuk ke situsnya dan memasukan username Unyil32 dan password Farid123, kemudian masuk ke menu utama Situs Judi Online tersebut. Selanjutnya Terdakwa melakukan deposit terlebih dahulu ke akun judi online milik terdakwa dengan jumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara di Top Up atau ditransfer melalui aplikasi Dana Milik Terdakwa dengan nama AHMAD FARID dengan nomor 082245791421.
- Setelah berhasil melakukan deposit, terdakwa kemudian kembali membuka aplikasi Google Chrome dan masuk ke akun terdakwa di situs judi online yang telah terbuka sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa memilih permainan Slot Wild Bounty Showdow. Setelah memilih jumlah taruhan selanjutnya Terdakwa memilih spin. Apabila gambar yang keluar setelah Terdakwa memilih spin tersebut sama semua dan berurutan maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan berdasarkan jumlah uang taruhan yang Terdakwa taruhkan.
- Bahwa hasil dari permainan judi yang dilakukan Terdakwa hasilnya Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan kadang Terdakwa gunakan untuk Top Up untuk bermain Judi jenis Slot tersebut lagi;
- Bahwa permainan Judi Online Jenis Slot Wild Bounty Showdow yang Terdakwa mainkan tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja.
------- Sebagaimana perbuatan yang dilakukan Terdakwa AHMAD FARID bin MOCHAMMAD KOSEN (Alm) diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.----------------------------- |