Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus terhitung sejak putusan dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat secara tunai sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
- Uang pesangon, 1 x 9 x Rp. 4.725.479,- =Rp. 42.529.311,-
- Uang Penghargaan masa kerja, 1 x 3 x Rp. 4.725.479,- =Rp. 14.176.437,-
- Uang penggantian hak/uang cuti
tahun 2024 Rp. 4.725.479 : 25 x 5 hari =Rp. 945.095,-
- Upah selama tidak dipekerjakan mulai bulan Mei s/d.
Oktober 2024, 6 x Rp. 4.725.479 = Rp. 28.352.874,- +
JUMLAH = Rp. 86.003.717,-
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat yaitu sebidang tanah dan bangunan diatasnya serta barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak yang ada didalamnya terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya setempat dikenal Jalan Margomulyo Blok 66 Kav. 2, Greges - Asemrowo Surabaya - Jawa Timur;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|