Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1359/Pid.Sus/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH MOCH. SAMSUL ARIFIN BIN ACHMAD ZEHRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1359/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.3227/M.5.10.3/ENZ.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. SAMSUL ARIFIN BIN ACHMAD ZEHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa MOCH. SAMSUL ARIFIN Bin ACHMAD ZEHRI pada hari Selasa tanggal 08 April  2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Kalimas Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  1. 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,589 (nol koma lima ratus delapan puluh sembilan) gram;
  2. 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,884 (nol koma delapan ratus delapan puluh empat) gram;
  3. 1 (satu) bendel plastic klip;
  4. 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastic;

Ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet kaca mata.

  1. 1 (satu buah HP redmi warna hitam;
  2. Uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Ditemukan di kantong saku celana pendek yang dikenakan terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03298/NNF/2025 pada hari Senin tanggal dua puluh satu bulan April tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa MOCH. SAMSUL ARIFIN Bin ACHMAD ZEHRI dengan nomor = 09358/2025/NNF,- s/d 09359/2025/NNF: berupa 2 (dua) kantong plastic berisikan klristal warna putih dengan berat total Netto ± 1,473 (satu koma empat ratus tujuh puluh tiga) gram adalah benar kristal metafetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

ATAU
KEDUA

------- Bahwa Terdakwa MOCH. SAMSUL ARIFIN Bin ACHMAD ZEHRI pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Kos Jl. Tempel Sukorejo 1 No. 108 Kel. Wonorejo Kec. Tegalsari Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi ELFADA TRI HANDIKA dan saksi R. HADI RACHA BOBBY yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa MOCH. SAMSUL ARIFIN Bin ACHMAD ZEHRI, selanjutnya anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhapda terdakwa yang sedang tidur dan dilakukan penggeldahan ditemukan :
  1. 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,589 (nol koma lima ratus delapan puluh sembilan) gram;
  2. 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,884 (nol koma delapan ratus delapan puluh empat) gram;
  3. 1 (satu) bendel plastic klip;
  4. 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastic;

Ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet kaca mata.

  1. 1 (satu buah HP redmi warna hitam;
  2. Uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Ditemukan di kantong saku celana pendek yang dikenakan terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03298/NNF/2025 pada hari Senin tanggal dua puluh satu bulan April tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa MOCH. SAMSUL ARIFIN Bin ACHMAD ZEHRI dengan nomor = 09358/2025/NNF,- s/d 09359/2025/NNF: berupa 2 (dua) kantong plastic berisikan klristal warna putih dengan berat total Netto ± 1,473 (satu koma empat ratus tujuh puluh tiga) gram adalah benar kristal metafetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya