Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2126/Pid.B/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH SOLEHUDIN Bin TUKIRAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2126/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4553/M.5.10.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOLEHUDIN Bin TUKIRAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM -  4959  /Eoh.2 / 08 / 2025

 

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap                   : SOLEHUDIN Bin TUKIRAN (alm)          

Tempat lahir                      : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir           : 45 tahun / 07 April 1980

Jenis kelamin                     : Laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                  : Blok Karanng Tengah RT 006 RW 004 Kel. Leuwigede Kec. Widasari Indramayu Jawa Barat      

A  g  a  m  a                       : Islam

Pekerjaan                           : Tidak bekerja  

Pendidikan                                    : SD (tamat)

 

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik : Rutan, sejak tanggal 15 Juni 2025 sampai dengan tanggal 04 Juli 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 05 Juli 2025 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2025                                             
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 11 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2025
  • Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 31 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 29 September 2025

                 

                      

  1. D a k w a a n :

                                                         

-------- Bahwa terdakwa SOLEHUDIN Bin TUKIRAN (alm) pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Juni di tahun 2025, bertempat di Resto Paviliun Hotel JW Mariot Surabaya Jl. Embong Malang Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa SOLEHUDIN Bin TUKIRAN (alm) telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah HP Iphone 12 Promex milik saksi DEA AULIA PUSPITA tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yang dilakukan dengan cara awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira jam 09.00 WIB, terdakwa naik gojek dari sidotopo surabaya selesai ziarah di makam kedua orang tua terdakwa menuju hotel JW MARIOT setelah itu menuju Resto Paviliun Hotel JW MARIOT dan melakukan pemantauan sasaran. Saat itu terdakwa melihat 2 (dua) HP tergeletak di Meja terima tamu, antara lain 1 (satu) Buah HP IPHONE 12 PROMAX beserta kartu Telp yang terpasang tetapi terdakwa lupa kartu telpon apa dan 1 (satu) Buah HP Samsung A35 Warna Biru beserta kartu Telp yang terpasang tetapi terdakwa lupa kartu telpon apa dan memory card yang terpasang di HP merek SANDISK Ultra kapasitas 16 Gb, dan terdakwa ambil kemudian masukkan kedalam tas ransel yang terdakwa bawa, setelah itu terdakwa keluar Hotel.

 

------ Bahwa oleh terdakwa, 1 (satu) Buah HP IPHONE 12 PROMAX dan 1 (satu) Buah HP Samsung A35 Warna Biru dijual kepada IJAL (be;om tertangkap) dengan alamat pengiriman paket Cianjur, Bojong Picung Jl Terusan Moch Ali Desa Bojongpicung Kec Bojongpicung Kab Cianjur Seharga Rp. 800 000.- (delapan ratus ribu rupiah) yang terdakwa terima dengan cara di transfer ke Rek Brilink dari Virtual Account Dana nomemya lupa dan kemudian terdakwa ambil tunai dan uangnya telah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil handphone milik saksi DEA AULIA PUSPITA adalah ingin memiliki yang kemudian akan terdakwa jual dan uang hasil penjualan akan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa,  saksi DEA AULIA PUSPITA menderita kerugian kurang lebih Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

         

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362  KUHP.

 

                                            Surabaya, 16 September2025

                                               JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                         HASANUDDIN TANDILOLO, SH

                                    JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya