Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2126/Pid.B/2025/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | SOLEHUDIN Bin TUKIRAN (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2126/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4553/M.5.10.3/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM - 4959 /Eoh.2 / 08 / 2025
Nama lengkap : SOLEHUDIN Bin TUKIRAN (alm) Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 45 tahun / 07 April 1980 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Blok Karanng Tengah RT 006 RW 004 Kel. Leuwigede Kec. Widasari Indramayu Jawa Barat A g a m a : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja Pendidikan : SD (tamat)
-------- Bahwa terdakwa SOLEHUDIN Bin TUKIRAN (alm) pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Juni di tahun 2025, bertempat di Resto Paviliun Hotel JW Mariot Surabaya Jl. Embong Malang Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa SOLEHUDIN Bin TUKIRAN (alm) telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah HP Iphone 12 Promex milik saksi DEA AULIA PUSPITA tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yang dilakukan dengan cara awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira jam 09.00 WIB, terdakwa naik gojek dari sidotopo surabaya selesai ziarah di makam kedua orang tua terdakwa menuju hotel JW MARIOT setelah itu menuju Resto Paviliun Hotel JW MARIOT dan melakukan pemantauan sasaran. Saat itu terdakwa melihat 2 (dua) HP tergeletak di Meja terima tamu, antara lain 1 (satu) Buah HP IPHONE 12 PROMAX beserta kartu Telp yang terpasang tetapi terdakwa lupa kartu telpon apa dan 1 (satu) Buah HP Samsung A35 Warna Biru beserta kartu Telp yang terpasang tetapi terdakwa lupa kartu telpon apa dan memory card yang terpasang di HP merek SANDISK Ultra kapasitas 16 Gb, dan terdakwa ambil kemudian masukkan kedalam tas ransel yang terdakwa bawa, setelah itu terdakwa keluar Hotel.
------ Bahwa oleh terdakwa, 1 (satu) Buah HP IPHONE 12 PROMAX dan 1 (satu) Buah HP Samsung A35 Warna Biru dijual kepada IJAL (be;om tertangkap) dengan alamat pengiriman paket Cianjur, Bojong Picung Jl Terusan Moch Ali Desa Bojongpicung Kec Bojongpicung Kab Cianjur Seharga Rp. 800 000.- (delapan ratus ribu rupiah) yang terdakwa terima dengan cara di transfer ke Rek Brilink dari Virtual Account Dana nomemya lupa dan kemudian terdakwa ambil tunai dan uangnya telah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil handphone milik saksi DEA AULIA PUSPITA adalah ingin memiliki yang kemudian akan terdakwa jual dan uang hasil penjualan akan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DEA AULIA PUSPITA menderita kerugian kurang lebih Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.
Surabaya, 16 September2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
HASANUDDIN TANDILOLO, SH JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |