| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa PEMOHON yang bernama: Dr. TUMNI MIRYANTI, Sp.PK sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3273065003560001 tertanggal 02 — 08 — 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya; TUMINI MIRYANTI yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran; Dr. T. MIRYANTI yang tertera pada Kartu Keluarga sebagaimana Kartu Keluarga No. 2709/13/02/69/VI/92 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung tertanggal Juni 1992; Dr. MIRYANTI SPPK. yang tertera pada Kartu Keluarga sebagaimana Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya tertanggal 27 Maret 2001 dr. TUMINI MIRYANTI, Sp.PK yang tertera pada Kartu Keluarga sebagaimana Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 17 - 04 2015; Tuminie Mirijanti yang tertera pada Serat Pratanda (Baptis) Gredja Kristen Djawi Wetan No. 12406 yang dikeluarkan oleh Gredja Kristen Djawi Wetan bertempat di Surabaya tertanggal 1 1 Djuni 1972.
- Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN bahwa nama yang digunakan selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah : dr. TUMINI MIRYANTI, Sp. PK sesuai dengan yang tercantum dalam sebagaimana Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 17-04-2015
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|